Mendikbud Nadiem Makarim : Saya Menegaskan Formasi CPNS Guru Tetap Ada

Mantan CEO Gojek ini memastikan ke depannya formasi guru pada CPNS tetap akan ada. Formasi CPNS untuk guru bakal tetap ada, bersama dengan perekrutan

Editor: Weni Wahyuny
DOK. KEMENDIKBUD
Mendikbud Nadiem Makarim tegaskan formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan akan tetap ada. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan akan tetap ada.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Nadiem membantah kabar yang menyebutkan bahwa formasi guru CPNS bakal dihilangkan.

Nadiem mengatakan Kemendikbud tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," ujar Nadiem pada postingan Instagram resminya, Selasa (5/1).

Baca juga: Update Kasus Edhy Prabowo, KPK Dalami Rekening Bank jadi Penampung Duit Suap, Staf Istri Diperiksa

Baca juga: 59 Rekening FPI Dibekukan, Aziz Yanuar : Kan Sudah Bubar, Jadi nggak Ada Lagi Front Pembela Islam

Baca juga: Pramugari Ditemukan Tewas di Bak Kamar Mandi, Diduga Korban Rudapaksa, Keluarga Ungkap Hasil Autopsi

Mantan CEO Gojek ini memastikan ke depannya formasi guru pada CPNS tetap akan ada. Formasi CPNS untuk guru bakal tetap ada, bersama dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya menegaskan bahwa formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tutur Nadiem.

Fokus tahun ini, menurut Nadiem, adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru melalui jalur PPPK. Dirinya mendorong agar para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru PPPK.

"Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," ujar Nadiem.

Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, hanya bagi yang lolos tes.

Baca juga: Djarot Syaiful Hidayat : Biarkan Anjing Menggonggong, Kafilah Terus Berlalu

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Tolak Rizieq Shihab Dikeluarkan dari Penjara, Fakta-fakta di Sidang Praperadilan HRS

Baca juga: KEMARIN Kapolri Jenderal Idham Azis Kirim Surat Permohonan Penunjukan Penggantinya ke Jokowi

"Seperti yang kita sebut kemarin, kita sudah mencukupi kapasitas sampai dengan 1 juta, tapi yang akan diangkat menjadi PPPK untuk semua guru honorer itu adalah yang lulus tes," ujar Nadiem.

Nadiem menjelaskan walaupun kapasitas perekrutannya mencapai 1 juta, jika yang lulus tes di bawah angka tersebut. Maka yang diangkat menjadi PPPK sesuai dengan yang lulus tes.

"Walaupun kapasitasnya 1 juta. Kalau yang lulus tes 1 juta, berarti 1 juta yang akan diangkat."

"Kalau yang lulus tes 100 ribu, berarti 100 ribu yang akan diangkat. Kalau yang lulus tes 200 ribu, naka 200 ribu yang akan diangkat," jelas Nadiem.

Ia juga meminta masyarakat mengerti mengenai mekanisme perekrutan guru PPPK ini.

Baca juga: Dulu Ajudan Jokowi, Profil Komjen Listyo Sigit Prabowo Disebut Calon Wakapolri Gantikan Gatot Eddy

Meski begitu, dirinya memastikan seluruh guru honorer bisa mengikuti tes ini. Bahkan diberikan kesempatan hingga tiga kali.

"Semuanya bisa mengikuti tes tersebut. Semua guru honorer akan diberikan kesempatan bukan hanya satu kesempatan, tapi sampai dengan tiga kesempatan," ujarnya.

Kekurangan Guru

Terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono mengatakan, rekrutmen satu juta guru PPPK dilakukan karena saat ini muncul keluhan kekurangan guru dan tak meratanya distribusi guru di daerah.

"Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah," kata Paryono.

Karena itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK pun dinilai tepat. Para guru yang direkrut melalui skema PPPK haknya tidak berkurang sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," kata Paryono.

PPPK pada tahun 2021 terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata dia, disebutkan bahwa pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (Civil Servants) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK (Government Workers).

"PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik," kata dia.

Pembagian skema kerjanya, kata Paryono, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sedangkan PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya setelah memperoleh izin dari Presiden.

Apabila merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, kata dia, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Bahkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya jabatan fungsional guru.(Tribun Network/fah/kps/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikbud: Formasi Guru CPNS Tidak Hilang, Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved