Berita Selebriti
Video Syur 19 Detik Bersama Gisel Tersebar, Michael Yukinobu de Fretes Sebut Ini Hukuman dari Tuhan
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu akhirnya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah statusnya ditetapkan sebagai tersa
TRIBUNSUMSEL.COM -- Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu akhirnya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Nobu diperiksa nyaris 12 jam lamanya, dimulai sejak pukul 10.00 pagi hingga nyaris pukul 22.00 malam.
Sesaat setelah keluar ruang pemeriksaan, Nobu, untuk pertama kalinya memberikan pernyataan kepada media dan publik.
Dengan wajah lelah, Nobu menyebutkan apa yang terjadi padanya adalah sebuah hukuman.
“Ini hukukan dari Tuhan pada saya,” kata Nobu saat dijumpai Grid.ID di gedung Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Senin (4/1/2020).
“Saya mohon dukungan, doa dan benar minta maaf,” ujar Nobu menyesal.
Sedianya, hari ini polisi memanggil Nobu dan Gisella Anastasia yang juga sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus video porno mereka.
Namun, Gisel memilih untuk absen dengan alasan pribadi, menjemput kepulangan putrinya, Gempita.
Sambil sesekali tertunduk, Nobu menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga dan masyarakat.
"Minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga dan pihak-pihak yang terkait," tutur Nobu.
Sebelumnya, Penyanyi Gisella Anastasia bersama rekannya, Michael Yukinobu re Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020).
Setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)