Polri Pastikan Kelanjutan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein 'Tak Ada Kriminalisasi'

Polri Pastikan Kelanjutan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein 'Tak Ada Kriminalisasi'

Editor: Slamet Teguh
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus yang bakal dialami oleh Rizieq Shihab tampaknya bakal terus bertambah.

Usai ditahan karena kasus yang menyebabkan kerumunan.

Kali ini, kasus dugaan chat mesumnya kembali bakal dilanjutkan oleh oleh polisi.

Polri akan segera menggelar pemeriksaan kembali setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Muhammad Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Dengan demikian kasus tersebut dilanjutkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya akan segera memeriksa sejumlah saksi kembali mengenai kasus tersebut.

"Seluruh tindakan kepolisian akan dilakukan oleh penyidik, termasuk memeriksa saksi," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Namun demikian, Rusdi tidak membeberkan secara rinci ihwal saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat ini.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.

Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Dirinya berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Kasus dugaan  chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.

Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Dia ditangkap atas tuduhan makar.

Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan, Polri Akan Periksa Saksi-saksi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved