Kepala BKN Sebut Kemungkinan Formasi CPNS untuk Guru Tetap Dibuka, Tapi Terbatas
Meski berfokus pada PPPK, Bima menyebut pemerintah tak menutup kemungkinan membuka formasi guru dengan status PNS.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah tak menutup kemungkinan untuk tetap membuka formasi guru dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Dikatakannya, memang saat ini pemerintah sedang fokus untuk melakukan rekrutmen 1 juta guru dengan status PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di tahun 2021.
Menurut Bima, hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan guru yang masih kekurangan hingga saat ini. Terutama, dalam memenuhi tenaga guru di tingkat nasional.
Baca juga: Buntut Panjang Beredarnya Foto Syekh Ali Jaber Gunakan Selang, PPNI Telusuri Perawat Diduga Penyebar
Baca juga: Update Kondisi Syekh Ali Jaber, Asisten Akhirnya Buka Suara Soal Beredar Potret dan Kabar Kritis
Meski berfokus pada PPPK, Bima menyebut pemerintah tak menutup kemungkinan membuka formasi guru dengan status PNS.
Hal itu disampaikan Bima dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1/2020).
"Tidak tertutup kemungkinan bagi pemerintah untuk tetap membuka formasi CPNS untuk guru," kata Bima.
Bima menjelaskan, bahwa perekrutan secara terbatas ini dikarenakan untuk menjamin keberlangsungan proses pendidikan.
"Kedepan pemerintah tetap akan membuka sesuai dengan kebutuhan dari posisi manajerial yang kosong di sekolah," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Abunawar Basyeban Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi Muara Enim Meninggal Dunia
Baca juga: Terbaru, Kondisi Abu Bakar Baasyir Terpidana Kasus Terorisme Jelang Bebas : Sehatnya Orang Tua
Lebih lanjut, Bima mengatakan, kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah.
Maka, diharapkan bisa menutupi kekosongan-kekosongan yang terjadi.
"Juga untuk menyelesaikan masalah-masalah yang yang selama ini selalu diangkat oleh pimpinan daerah kepada kami di pusat," jelasnya.
Sebelumnya....
Beberapa waktu terakhir beredar kabar pemerintah menghentikan pengangkatan CPNS untuk formasi guru.
Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.
Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS, 30 Ribu Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Palembang, Kapan Mulai Vaksinasi ?
Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).
Baca juga: Beredar Foto Calon Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Kenakan Baju Pengantin, Menikah ?
Baca juga: Kondisi Terkini Syekh Ali Jaber Sebenarnya setelah Beredar Kabar Kesehatannya Memburuk karena Corona
Alasan pemerintah
Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.
Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.
Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan
Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.
"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.
Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan.
Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.
PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer. Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.
"Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.
Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.
Masih berpeluang jadi PNS
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru yang selama ini berstatus PPPK mempunyai peluang bisa menjadi PNS.
"Saya kira guru yang telah PPPK melamar menjadi PNS, saya kira diperbolehkan sepanjang dia memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi PNS. Nantinya, seleksi-seleksi yang sudah ditentukan sesuai dengan prosedur yang diberlakukan," kata Teguh beberapa waktu lalu.
Asalkan, guru dengan status PPPK ini memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang diumumkan nantinya.
Terpenting, para guru berstatus PPPK ini harus berusia di bawah 35 tahun apabila ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2021.
"Artinya, guru-guru yang sudah terikat kontrak PPPK tetapi masih bisa ikut CPNS, asalkan usianya di bawah 35 tahun dan memiliki kualifikasi yang sesuai tentunya bisa saja melamar jadi PNS," ucap Teguh.
Teguh menambahkan, peluang guru PPPK menjadi PNS jumlahnya tentu tidak akan sebanyak tahun-tahun sebelumnya.
Karena BKN dan Kementerian PANRB telah menegaskan bahwa penerimaan formasi guru pada tahun depan dan seterusnya hanya akan berstatus PPPK.
"Tetapi, sesuai pernyataan Pak Bima (Kepala BKN) bahwa di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru itu akan menjadi PPPK. Artinya, kemungkinan guru menjadi PNS itu kecil sehingga kemungkinan lowongan-lowongan untuk guru PNS akan kita batasi," kata dia.