Baru Sehari Menikah, Pria di Bojonegoro Ditangkap Polisi Gegara Keramaian di Pesta Pernikahan
Niat berbagi kebahagiaan, NF (30 tahun), pengantin baru di Bojonegoro, Jawa Timur, malah ditetapkan tersangka oleh polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, BOJONEGORO-Niat berbagi kebahagiaan, NF (30 tahun), pengantin baru di Bojonegoro, Jawa Timur, malah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Warga Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno ini, ditetapkan tersangka karena mengelar pesta pernikahan dan mendatangkan kerumunan massa.
Pesta pernikahan itu dilaksanakan di halaman rumahnya, Jumat (1/1/2021).
Pesta pernikahan itu menyediakan hiburan musik elektone dengan panggung terbuka.
Dalam acara itu, sempat terjadi kegaduhan hingga berujung perkelahian.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp untuk dapat hadir meramaikan acara pernikahannya.
Baca juga: Keterbatasan Tempat Penyimpanan, Besok Baru 30 Ribu Vaksin Corona Tiba di Palembang
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui grup WhatsApp," kata Iwan, Sabtu, (2/1/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, print out percakapan WhatsApp, undangan pernikahan, dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik eletone.
Karena dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin pria itu pun ditahan polisi pada Sabtu.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF, selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ujarnya.
Atas perbuatannya, NF dikenakan Pasal 93 Undang-undang No 06 Tahun 2018, Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP.
Sementara itu, NF mengaku menyesal dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya.
Ia pun mengaku salah karena telah membuat kerumunan massa di acara hajatannya saat pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," kata NF sambil menunduk saat dihadirkan di Mapolres Bojonegoro.