Berita Palembang

Polda Sumsel Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Tahun 2021, Masih Nekat, Ini Pasal yang Menjerat

Selain tidak berkumpul hingga menyebabkan kerumunan massa, masyarakat juga tidak melaksanakan pesta kembang api, pesta lainnya.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengingatkan warga untuk tidak mengadakan perayaan Pergantian Tahun 2021 yang menimbulkan kerumunan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak berkeliling atau melaksanakan kegiatan malam pergantian tahun.

Selain tidak berkumpul hingga menyebabkan kerumunan massa, masyarakat juga tidak melaksanakan pesta kembang api, pesta lainnya.

Polda Sumsel imbau warga tak rayakan Pergantian Tahun 2021, masih nekat, ini pasal yang menjerat.

"Malam pergantian tahun, kami imbau masyarakat lebih baik di rumah saja. Jangan ada perayaan baik itu pesta kembang api, pesta di diskotik hingga tempat nongkrong. Ini kami imbau, bila tidak mengerti diimbau maka berbagai pasal bisa kenakan," ujar Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Kamis (31/12/2020).

Bila tetap sengaja berkumpul hingga menyebabkan kerumunan massa, Polda Sumsel, Kodam II Sriwijaya dan Pemprov Sumsel tidak akan segan melakukan penindakan.

Masyarakat yang masih tetap membandel dan sengaja berkumpul di pusat keramaian, ataupun merayakan malam pergantian tahun, maka tindakan penegakan hukum akan dilakukan.

Satgas penegakan hukum Covid19 akan dikerahkan untuk melakukan patroli. Hal ini dilakukan untuk memantau tempat berkumpulnya masyarakat maupun pusat-pusat yang biasanya jadi tempat berkumpul.

"Pidana juga bisa dikenakan. Pasal yang akan dikenakan, yakni pasal menggangu ketertiban umum, pasal karantina, pasal wabah penyakit juga bisa kenakan. Banyak pasal bisa dikenakan bila masih membandel," tegasnya.

Selain mengerahkan satgas penegakan hukum Covid19, Polda Sumsel juga mengerahkan tim tindak yustisi bagi pelanggar yang tetap membandel.

Dari itulah, masyarakat dihimbau dan diingatkan untuk tidak berkeliling atau berkumpul di pusat keramaian. Banyak sanksi yang bisa dikenakan bila masih tetap membandel.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved