Berita Selebriti
Kekecewaan Aris Idol Usai Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Reaksi Mantan Istri Gading
Aris Idol mengaku sedih sekaligus kecewa terhadap musibah yang menimpa Gisel sahabatnya.Gisel ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur bersama
TRIBUNSUMSEL.COM -- Aris Idol mengaku sedih sekaligus kecewa terhadap musibah yang menimpa Gisel sahabatnya.
Gisel ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur bersama dengan pria berinisial MYD.
Sebagai sahabat dekat yang pernah bersama-sama berjuang di ajang Indonesian Idol, Aris Idol ingin bertemu Gisel.
Hal ini terkuak ketika Aris Idol hadir sebagai bintang tamu di acara Rumpi No Secret, Rabu (30/12/2020).
Dimata Aris Idol, sosok Gisel merupakan seseorang yang baik dan peduli terhadap teman-temannya.
" Waktu saya dipenjara, Gisel memberikan support ke saya," terangnya.
Tak hanya itu, Aris Idol juga mengingat tak kala pernah berantem dengan sang istri.
Gisel sempat memberikan wejangan untuk tidak bertengkar lagi.
"Dia (Gisel) telepon saya, bilang bang kamu jangan berantem, istri kamu orang baik, jangan cerai," ucapnya lirih.
Seketika, Feni Rose coba menanyakan ke Aris Idol terkait perasaan saat tahu Gisel jadi tersangka.
"Apa yang kamu rasakan? kasus Gisel," tanya Feni Rose.
Secara mengejutkan, Aris Idol menyebut dirinya merasa sedih sekaligus kecewa.
Sedih lantaran sang sahabat kenapa harus jadi tersangka, sedangkan rasa kecewa lebih sebagai lelaki.
Aris Idol berharap semua masalah yang menimpa Gisel cepat selesai.
"Gisel harus tetap semangat, mudah mudahan masalah segera selesai," tuturnya.
Reaksi Gisel Pasca Jadi Tersangka
video syur, artis Gisella Anastasia atau Gisel.
Pemeran pria berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka selain Gisel.
"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020), seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Gisel dan MYD disangkakan pasal pornografi atas tindakan itu.
Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.
Terkait kasus yang menyeret namanya, Gisel memberikan tanggapan perdana melalui media sosial Instagram.
Meski tak secara langsung, Gisel kini mengunggah kutipan Alkitab.
Akun @gisel_la menggarisbawahi beberapa kata yang membuat dia tetap damai dan tak takut.
"Di dalam Alkitab dan penawarnya: damai."
"Mengapa kamu begitu takut? Mengapa kamu tidak percaya? Markus 4:40 TB."

Pada kutipan selanjutnya, Gisel terus menggarisbawahi kutipan tentang kedamaian yang tak peduli badai.
"Yesus mencoba untuk mengajar saya bahwa kedamaian itu sesuatu yang mungkin tidak peduli badai."
Terakhir, Gisel masih mengutip dari Alkitb yang memerintahkan agar tetap teguh dan kuat.
"Bukankah telah Kuperintahkan kepadamu: kuatkan dan teguhkanlah hatimu? Janganlah kecut dan tawar hati, sebab Tuhan Allahmu menyertai engkau kemana pun engkau pergi."

Diketahui saat ini, Gisel tengah liburan di Pulau Komodo bersama para sahabatnya.
Mengapa Gisel dan MYD Ditetapkan jadi Tersangka?
Polisi memberi penjelasan mengapa Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi meski keduanya belum terindikasi menyebarkan video syur mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah keduanya mengakui sebagai wanita dan pria dalam video syur yang tersebar di media sosial.
"Saudari GA adalah pembuat. Hasil pemeriksaan, dia mengakui. Dia yang ada dalam video tersebut. Saudara MYD pun juga mengakui dia yang adalah laki-laki dalam video yang beredar di media sosial," kata Yusri sebagaimana dikutip dari wawancara Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (29/12/2020).
Menurut Yusri, dalam keterangannya, Gisel menyatakan video syur itu direkam untuk keperluan dokumentasi pribadi.
Meski untuk koleksi pribadi, Yusri menyatakan Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka karena video yang dibuat tahun 2017 di Medan itu tersebar ke publik.
"Motifnya memang pribadi, tetapi yang perlu diketahui, ini tersebar sampai ke umum, ke masyarakat ramai, bahkan ramai di media sosial," ujar dia.

Soal apakah Gisel dan MYD ikut menyebarkan atau mentransmisikan video itu, Yusri menyatakan polisi masih melakukan pendalaman.
Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada indikasi keduanya ikut mentransmisikan atau menyebarkan video tersebut.
Kepada polisi, Gisel mengaku ponsel yang ia pakai untuk merekam video tersebut rusak dan dititipkan kepada saudaranya.
Namun, sebelumnya, Gisel sempat mentransfer video itu ke MYD melalui aplikasi di handphone.
MYD mengaku menyimpan video kiriman dari Gisel itu selama satu minggu dan kemudian dihapus.
"Kami masih mendalami nanti. Apakah video dari handphone rusak yang ia titipkan pada saudaranya itu tersebar atau dari yang sudah dipegang selama seminggu oleh MYD," ujar dia.
Yusri menerangkan, dalam kasus ini, Gisel dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan dan MYD dijerat dengan pasal 8 juncto 38 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi yang juga ada di pasal 27 UU ITE ayat 1 junco pasal 45.
Ancaman hukumannya paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Yusri menyatakan dalam waktu dekat bakal segera memanggil Gisel dan MYD untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Secepatnya (dilakukan panggilan pemeriksaan," kata Yusri.
(*)