FPI Langsung Deklarasikan Nama Baru Usai Disebut Ormas Terlarang, Ini Nama-nama Deklaratornya

FPI Langsung Deklarasikan Nama Baru Usai Disebut Ormas Terlarang, Ini Nama-nama Deklaratornya

Editor: Slamet Teguh
(KOMPAS.com/IHSANUDDIN)
Personel menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Pemerintah sebelumnya melarang organisasi FPI dan seluruh kegiatannya. Pemasangan atribut berlogo FPI juga resmi dilarang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - FPI langsung deklarasikan nama baru usai disebut sebagai ormas terlarang.

Sejumlah tokoh dari FPI menjadi deklaratornya.

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang.

Tapi hanya beberapa jam pasca SKB terbit,  FPI kembali membuat wadah baru.

Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama yakni Front Persatuan Islam (FPI).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.

Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.

Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru. 

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.

Perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.

"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya. 

Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.

Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI): 

- Habib Abu Fihir Alattas 
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar 
- KH. Ahmad Sabri Lubis 
- H. Munarman 
- KH. Abdul Qadir Aka 
- KH. Awit Mashuri 
- Ust. Haris Ubaidillah 
- Habib Idrus Al Habsyi 
- Ust. Idrus Hasan 
- Habib Ali Alattas, S.H. 
- Habib Ali Alattas, S.Kom. 
- H. I Tuankota Basalamah 
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H. 
- H. Baharuzaman, S.H. 
- Amir Ortega 
- Syahroji 
- H. Waluyo 
- Joko 
- M. Luthfi, S.H.

Dibubarkan ganti lagi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved