Berita Seputar Islam

6 Syarat Sholat Wajib Boleh Dijamak, Berikut Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim dan Takhir

Sholat fardhu atau sholat 5 waktu merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh umat muslim yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak di

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
6 Syarat Sholat Wajib Boleh Dijamak, Berikut Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim dan Takhir 

Sedangkan sholat  Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan sholat lain.

Hukum mengerjakan sholat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak sholat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.

Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua sholat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.

Dua Cara Jamak

1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua sholat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama.

Misalnya menjamak sholat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur (4 rakaat sholat duhur dan 4 rakaat sholat asar) atau menjamak sholat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat sholat magrib dan 4 rakaat sholat ‘isya).

Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim

Misalnya sholat duhur dengan asar: sholat duhur dahulu empat rakaat kemudian sholat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.

Tata caranya sebagai berikut:

1. Berniat sholat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:

اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى

” Saya niat sholat duhur empat rakaat digabungkan dengan sholat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”

2. Takbiratul ihram

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved