Daftar dan Kriteria Orang yang Bisa Menerima Vaksin Covid-19, Tak Semua Orang Bisa Disuntik
Dalam rekomendasi itu, PAPDI mengingatkan tak semua pasien dengan penyakit penyerta bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Tak semua orang bisa menerima vaksin Covid-19.
Inilah kriteria orang yang boleh dan tak boleh menerima vaksin Covid-19.
Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19 dengan penyakit penyerta atau komorbid.
Dalam rekomendasi itu, PAPDI mengingatkan tak semua pasien dengan penyakit penyerta bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Tertulis ada pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid yang layak divaksin maupun yang belum layak memperoleh vaksin Covid-19.
Baca juga: Alergi hingga Jantung Berdebar, Sejumlah Dokter Rasakan Dampak Ini setelah Disuntik Vaksin Covid-19
PAPDI menyusun rekomendasi tersebut berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac, data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis.
Serta atas dasar data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated Covid-19 (Sinovac) belum lengkap.
Rekomendasi juga disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution pada 18 Desember 2020 itu, ditekankan pula pada individu yang akan divaksin, jika terdapat lebih dari 1 komorbid/ penyakit penyerta dan salah satunya belum layak divaksin, maka akan dipilih yang belum layak.

Daftar Pasien Komorbid yang Layak Menerima Vaksin Covid-19
1. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid)
2. Alergi obat
3. Alergi makanan
4. Asma bronkial, dengan catatan: jika pasien dalam keadaan asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.
5. Rhinitis alergi
6. Urtikaria
7. Dermatitis atopi
8. HIV, dengan catatan: Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4<200. Perlu dijelaskan kepada pasien bahwa kekebalan yang timbul dapat tidak maksimal, sehingga dianjurkan untuk diulang saat CD4>200.
9. Penyakit Paru Obstruktif Kronik
10. Tuberkulosis
11. Kanker paru
12. Interstitial lung disease
13. Penyakit hati
14. Diabetes mellitus
15. Obesitas
16. Nodul tiroid
17. Pendonor darah
18. Penyakit gangguan psikosomatis
*Daftarnya Pasien Komorbid yang Belum Layak Menerima Vaksin Covid-19*
1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)
2. Sindroma Hiper IgE
3. PGK Non Dialisis
4. PGK dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal)
5. Transplantasi Ginjal
6. Sindroma nefrotik dengan imunosupresan/ kortikosteroid
7. Hipertensi
8. Gagal jantung
9. Penyakit jantung koroner
10. Reumatik autoimun (autoimun sistemik)
11. Penyakit-penyakit gastrointestinal
12. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
13. Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah.
14. Pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dll.
Daftar Pasien Komorbid yang Tidak Layak Menerima Vaksin Covid-19
Pasien dengan infeksi akut.
Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.
Tetap Lakukan 3 M
Kehadiran Vaksin Covid-19 di Indonesia tentunya memberikan asah baru bagi masyarakat.
Lantaran dengan Adanya Vaksin dianggap menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan penyebaran covid-19.
Kendati demikian masyarakat diminta untuk tak jumawa dan lengah untuk menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini diungkap Ahli epidemiologi, Dr Iche Andriany yang mengimbau masyarakat untuk tetap fokus melakukan 3M.
Pasalnya proses untuk melakukan vaksinasi masih membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Masyarakat jangan lengah karena sudah ada vaksin, kenyataannya tidak seperti itu, "
"Saat ini yang paling efektif adalah tetap menjaga jarak, mencuci tangan serta memakai masker bila berada di tempat keramaian," bebernya kemarin.
Tak hanya itu, Dr Iche Andirany juga menyarankan kepada masyarakat agar mengurangi aktivatas di luar
Salah satunya dengan mengunjungi pusat perbelanjaan.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan belanja online
"Kita masih ada Pergub 37/2020 yang berlaku, dalam pergub itu juga menernagkan bagi pelaku usaha untuk menyediakan akses belanja online bagi masyarakat," ungkapnya.
Selain sosisalisasi dan imbauan belanja daring, mengurangi uang cash juga sangat penting demi mencegah penularan covid-19 dari media uang.
"Sebaikanya kurangi mobilitas ke luar rumah, apalagi pusat perbelanjaan yang ramai sulit untuk jaga jarak," ujarnya.
Dijelaskannya, selain pusat perbelenajaan, restoran juga menjadi tempat yang paling bahaya dalam hal penularan covid-19.
"Tidak dipungkiri pelaku usaha lengah, tidak ada penerapan 3M, saya sangat menyayangkan hal tersebut," ungkapnya.