UPDATE Kasus Corona di Indonesia Hari Ini 28 Desember, Bertambah 5.854 Kasus Baru

Sementara, data Minggu kemarin sebanyak 21.237 orang dinyatakan meninggal dunia.

Editor: Weni Wahyuny
(Shutterstock)
Update corona di Indonesia Senin 28 Desember 2020 

TRIBUNSUMSEL.COM - Update kasus corona (Covid-19) di Indonesia, Senin (28/12/2020).

Dikutip dari Kemkes.go.id, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 719.219 pasien per Senin (28/12/2020), setelah mengalami penambahan 5.854 kasus baru.

Sebelumnya, pada Minggu (27/12/2020), total pasien positif Covid-19 sebanyak 713.365 orang.

Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 589.978 pasien di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 583.676 orang.

Baca juga: Aturan Baru Penerbangan Internasional, WNA dari Inggris Tak Bisa Masuk Indonesia

Sehingga, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 6.302 orang.

Kemudian, total ada 21.452 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Senin hari ini.

Sementara, data Minggu kemarin sebanyak 21.237 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 215 orang.

Ada Varian Baru Virus Corona, Wiku Imbau Warga Disiplin Prokes

Varian baru dari virus Covid-19 telah muncul di Inggris.

Pemerintah akan terus mengikuti perkembangan adanya varian baru dari virus Covid-19 tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan varian baru ini akan dikaji dan dianalisis pada urutan genetikanya.

Hal ini bertujuan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah berdasarkan bukti ilmiah.

"Langkah surveilans akan terus diperkuat oleh pemerintah dengan terus memonitor perkembangan virus yang sangat dinamis ini," ujarnya, dikutip dari Covid19.go.id, Selasa (22/12/2020).

Terlepas adanya perkembangan varian Covid-19 terbaru, pemerintah tetap meminta masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Masyarakat harus disiplin 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Protokol kesehatan harus diterapkan dalam setiap aktivitas dan penting dalam mencegah penularan.

"Sehingga kita dapat melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari Covid-19."

"Selain itu pemerintah daerah penting memasifkan 3M, sehingga deteksi dini dapat dilakukan kepada masyarakat dan kontak eratnya yang positif Covid-19. Sehingga bisa mendapatkan perawatan," saran Wiku.

Aturan Baru Penerbangan Internasional

Antisipasi pencegahan penularan Covid-19 khususnya yang berasal dari luar negeri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang syarat kesehatan untuk penerbangan internasional.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, Surat Edaran ini merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” jelas Adita dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12).

Adita juga mengatakan, SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Adapun, ketentuan khusus yang diatur dalam SE tersebut yakni:

- Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

- Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

- Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

- Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

- Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

- Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari dengan biaya mandiri.

- Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah.

- Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

- Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 28 Desember 2020: Tambah 5.854 Kasus, Total 719.219 Positif

dan 

Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Ada varian baru corona, Kemenhub rilis aturan baru penerbangan internasional

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved