Berita Kriminal
Ajakan Berzina Selalu Ditolak, Oknum PNS Bacok Selingkuhannya di Depan Ayah Kandung Korban
Kesal ajakan untuk berhubungan badan selalu ditolak, membuat oknum PNS membunuh pacarnya. Bahkan, pembunuhan dilakukan di depan ayah korban
TRIBUNSUMSEL.COM - Kesal ajakan untuk berhubungan badan selalu ditolak, membuat oknum PNS membunuh pacarnya.
Bahkan, pembunuhan dilakukan di depan ayah korban.
Tak luput juga ayah korban ikut dibacok pelaku yang kalaf mata.
Nasib tragis dialami SZ (34), warga Desa Ngroto, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Wanita ini dibacok Yahmin (57) seorang PNS hingga tewas, Minggu (27/12/2020) malam.
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing mengatakan, korban dibacok di depan ayah kandungnya sendiri.
Diduga korban dihabisi lantaran menolak diajak berhubungan badan dengan pelaku.
“Pelaku beberapa kali mengajak korban untuk berhubungan badan tetapi ditolak. Lantaran selalu ditolak pelaku akhirnya membunuh korban,” ujar Tobing yang dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020) siang.
Tobing mengatakan sebelum peristiwa tragis itu terjadi, pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban sejak beberapa bulan lalu.
Setelah lama menjalin hubungan terlarang, korban memilih untuk tidak mau lagi menjadi selingkuhan pelaku.
Hal itu terbukti lantaran saat pelaku beberapa kali mengajak kencan, korban selalu menolaknya.
Tidak terima dengan perlakuan korban, Yahmin mendatangi rumah korban, Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Setibanya di rumah korban, pelaku mengetuk pintu dan dibukakan Marno, ayah SZ.
Pelaku yang naik pitam bukannya menyapa salam malah membacok ayah korban dengan parang.
Korban yang berada di belakang ayahnya langsung menjerit.
Bukannya ketakutan, pelaku makin kalap hingga menyeret SZ ke halaman rumah.
Di depan rumah itu, pelaku menghabisi korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Ibu korban yang melihat anaknya tewas dibunuh berteriak meminta pertolongan warga setempat.
“Pelaku langsung melarikan diri usai membunuh korban,” tandas Tobing.
Sementara itu ayah korban mengalami luka bacok di kepalanya.
Saat ini ayah korban sementara dirawat di Rumah Sakit Amal Sehat Slogohimo, Wonogiri.
Marno mengalami luka bacok di kepala dengan 13 jahitan.
"Ayah korban sempat kritis. Namun saat ini sudah sadar. Sehingga ia bisa memberikan keterangan terkait kejadian itu,” demikian Tobing.
Kejadian Serupa
Wanita muda yang menjadi korban pembunuhan itu adalah Agustina alias Aling.
Aling merupakan warga Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasus tersebut terkuak setelah polisi menangkap dan memeriksa pacar Aling, yang bernama Ajun.
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo menerangkan, saat beraksi, Ajun mengajak temannya bernama Agus.
“Kedua terduga pelaku sudah ditangkap dan tengah menjalani proses pemeriksaan,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Bambang menerangkan, kasus ini bermula pada Jumat (2/10/2020).
Saat itu, kepolisian menerima laporan orang hilang bernama Agustina alias Aling.
Dalam proses pencarian, ternyata Aling ditemukan sudah tewas di sebuah kebun warga dalam Kecamatan Simpang Hilir, Senin (12/10/2020).
Berdasarkan hasil otopsi, diduga Aling tewas karena dibunuh.
Penyidikan pun dilakukan dengan memanggil dan memeriksa Agus, orang yang diketahui tengah dekat dengan korban, pada Rabu (28/10/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus mengaku telah membunuh Aling bersama dengan rekannya yang bernama Ajun.
“Kemudian anggota mencari dan menangkap Ajun. Setelah diperiksa, dia juga mengakui perbuatannya,” ujar Bambang.
Bambang menerangkan, berdasarkan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.
Kesimpulan sementara, latar belakang pelaku membunuh karena ingin mengambil dan menjual sepeda motor korban.
“Pelaku berniat membunuh korban kemudian mengambil sepeda motor korban untuk dijual dan menghasilkan uang,” ucap Bambang.
Bambang menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.