Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Siap Ditindak Tegas

Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat Libur Natal dan Tahun Baru, Siap Ditindak

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam konferensi pers usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kapolri Idham Azis menerbitkan maklumat tentang libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Iapun menegaskan bakal menindak tegas mereka yang melanggar.

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Maklumat itu terdaftar dengan nomor Mak/ 4 /XII/2020 yang ditandatangani Idham Azis per tanggal Rabu, 23 Desember 2020. 

Dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memyatakan penerbitan maklumat itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 saat pagelaran libur panjang akhir tahun tersebut.

"Ya benar, tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Dalam isi maklumat itu, terdapat empat poin yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh masyarakat. Khususnya saat pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Dengan itu Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

D. Pesta penyalaan kembang api.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved