Syarat dan Biaya Rapid Test Antigen di 13 Bandara di Indonesia
Berikut daftar bandara dan persyaratan yang wajib dipenuhi penumpang serta biaya dan lokasi rapit test antigen di sejumlah bandara di tanah air.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
*Persyaratan tambahan : Dokumen HAC
*Lokasi test :
- PCR = Belum tersedia
- Rapid Antigen & Antibody = Lounge Umroh Lantai Mezzanine
*Biaya/Tarif
- Rapid Test Antibody Rp. 145.000,-
- Rapid Test Antigen Rp. 200.000,-
*Jam Oprasional : Senin - Minggu Pukul 04.00 - 19.30 WIB
“KEDATANGAN”
*Dokumen syarat kesehatan kedatangan :
- Dokumen HAC dari bandara Asal
- atau eHAC
3. Bandara Internasional Supadio (PNK)
“KEBERANGKATAN”
*Dokumen syarat kesehatan keberangkatan :
- Jenis tes kesehatan : PCR/Rapid Antigen/Rapid Antibody
- Masa berlaku hasil test : PCR/Rapid Antigen/Rapid Antibody = 14 hari
- Pengecualian :
• Tujuan DPS Wajib PCR dengan masa berlaku test = selama 7 hari
• Tujuan CGK Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari, bagi Penumpang yang akan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jakarta = Wajib membawa Hasil Test Rapid Antigen
• Tujuan HLP Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari
• Tujuan TJQ Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari
• Tujuan PGK Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari
• Tujuan DPS, TJQ dan PGK = untuk anak-anak 12 tahun ke bawah diperbolehkan Rapid Antybody
*Persyaratan tambahan : Dokumen HAC
*Lokasi test :
- PCR = Belum Tersedia
- Rapid Antigen & Antibody = Lokasi bertempat di Gedung Ex VIP (Samping terminal kedatangan Bandara Internasional Supadio
-
*Biaya/Tarif
- PCR = Belum Tersedia
- Rapid Test Antibody = Rp. 85.000
- Rapid Test Antigen = Rp. 200.000
*Jam Oprasional : Jam Operasional Setiap Hari 06.00 - 17.00. Kerjasama dengan Farmalab
“KEDATANGAN”
*Dokumen syarat kesehatan kedatangan :
- Dokumen HAC dari bandara Asal
- atau eHAC
4. Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (PKU)
“KEBERANGKATAN”
*Dokumen syarat kesehatan keberangkatan :
- Jenis tes kesehatan : PCR/Rapid Antigen/Rapid Antibody
- Masa berlaku hasil test : PCR/Rapid Antigen/Rapid Antibody = 14 hari
- Pengecualian :
• Tujuan DPS Wajib PCR dengan masa berlaku test = selama 7 hari
• Tujuan CGK Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari, bagi Penumpang yang akan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jakarta = Wajib membawa Hasil Test Rapid Antigen
• Tujuan HLP Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari
• Tujuan TJQ Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari
• Tujuan PGK Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari
• Tujuan DPS, TJQ dan PGK = untuk anak-anak 12 tahun ke bawah diperbolehkan Rapid Antybody
*Persyaratan tambahan : Dokumen HAC
*Lokasi test :
- PCR = Belum tersedia
- Rapid Antigen & Antibody = Lokasi Airport Health Center Area Parkir Bandara SSKII
*Biaya/Tarif
- PCR = Belum Tersedia
- Rapid Test Antibody : Rp. 85.000
- Rapid Test Antigen : Rp. 200.000