Berita Kriminal Palembang
Sidang Perdana Kasus Suap Casis Bintara Polda Sumsel TA 2016, Terdakwa Oknum Pamen Pangkat AKBP
Sidang perdana Pamen Polda pangkat AKBP di Pengadilan Tipikor Palembang, kasus suap Bintara TA 2016.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus suap Casis Bintara Polda Sumsel TA 2016, terdakwa oknum Pamen Pangkat AKBP digelar di Pengadilan Tipikor .
Perwira menengah bernama AKBP Edya Kurnia (52) yang kini berstatus terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (21/12/2020).
Perwira Polisi ini harus berurusan dengan hukum karena diduga sebagai salah seorang penerima suap dalam gratifikasi penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Tahun Angkatan (TA) 2016.
"Terdakwa patut diduga melanggar ketentuan Pasal 22 undang-undang RI No 21 Tahun 1999 jo RI 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," ujar JPU Kejari Palembang, Dian Febriani SH dala sidang yang digelar secara virtual tersebut.
Sementara itu, dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dijelaskan bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan AKBP Syaiful Yahya SSi. Apt dan Kombes Pol Soesilo Pradoto., MKes (masing-masing telah jadi terpidana), menerima hadiah atau janji berupa bagian uang dari para casis TA 2016.
Uang itu diterima terdakwa melalui AKBP Syaiful Yahya sebesar Rp 2 miliar dengan janji pemberian uang antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta dari setiap peserta sebanyak 317 calon Casis Bintara titipan dalam penerimaan Brigadir TA 2016 di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Dan kemudian, terdakwa menerima uang sejumlah Rp 543 juta dari AKBP Deni Dharmapala yang tersimpan dalam rekening buku tabungan.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Yaitu terdakwa mengetahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan untuk meluluskan 100 orang titipan peserta seleksi penerimaan casis Bintara TA 2016 di Polda Sumatera Selatan yang dikumpulkan melalui AKBP Syaiful Yahya.
Dan 317 orang lainnya sebagaimana daftar titipan calon siswa casis Bintara TA 2016 dari AKBP Deni Dharmapala dalam tahap seleksi test Psikologi.
Hal tersebut bertentangan
dengan kewajiban terdakwa selaku anggota Polri yang menjabat Kabag Psikologi ROSDM Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Saat itu ia juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri TA 2016.
Diketahui, kasus gratifikasi yang terjadi tahun 2016 silam tersebut, juga menyeret dua petinggi kepolisian Polda Sumsel lainnya.
Mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Purn Soesilo Pradoto dan AKBP Saiful Yahya yang pada tahun 2016 silam menjabat sebagai sekretaris panitia pemeriksaan kesehatan, kini telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan ketua majelis hakim Abu Hanis Abu Hanifah SH, MH, Kamis (23/7/2020) lalu.
Keduanya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menerima uang suap dengan total sebesar Rp 6,5 miliar dalam penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu dan bintara umum pada tahun 2016 silam.
