Profesor Hukum Kelahiran Musirawas Sumsel Resmi Jadi Anggota Komisi Yudisial

Seorang Profesor Hukum asal Sumsel diangkat Presiden Joko Widodo anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020-2025.

Istimewa
Pengucapan sumpah anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2020-2025 di Istana Negara, Senin (21/12/2020). Satu diantaranya ada Profesof Hukum Kelahiran Musirawas Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Presiden Joko Widodo resmi mengangkat tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020-2025.

Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2015-2020 dan pengangkatan anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025.

Keputusan Presiden tersebut dibacakan dalam pengucapan sumpah anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2020-2025 di Istana Negara, Senin (21/12/2020).

"Mengangkat sebagai anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat membacakan Keppres Nomor 131/P Tahun 2020 dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/12/2020).

Keppres itu diteken Jokowi pada 18 Desember 2020 dan mulai berlaku sejak 20 Desember 2020.

Adapun, tujuh anggota KY masa jabatan 2020-2025 berasal dari berbagai unsur, mulai dari praktisi, akademisi, mantan hakim, hingga masyarakat.

Salah satu yaitu, Prof Amzulian Rifai SH LLM, PhD.

Dimana, pria kelahiran Musi Rawas (Mura) Sumsel 2 Desember 1964 itu, sebelumnya menjabat ketua Ombudsman Republik Indonesia sejak tahun 2016 menggantikan Danang Girindrawardana. 

Amzulian sendiri mengungkapkan jika kepemimpinan di KY adalah kolektif kolegial, dan dirinya hanya salah satu bagian dari 7 komisioner yang ada.

"Tentu nanti akan kami bicarakan bersama. Saya yakin pimpinan periode lalu sudah berbuat banyak," kata Amzulian, saat dihubunginTribun Sumsel, Senin (21/12/2020) setelah dilantik.

Diungkapkan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini, ia bersama komisioner lainnya akan berusaha maksimal untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab yang diberikan lembaga KY.

"Prinsipnya kita akan pelajari bersama2 semua aspek terkait dengan tugas dan kewenangan KY. Prinsip KY ini kerja bersama yang mengedepankan kerjasama tim, soliditas menjadi penting. Selain itu,  dukungan masyarakat sipil dan media juga sangat diperlukan," tandasnya.

Sebelumnya, saat fit and proper test calon anggota KY dengan Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (1/12/2020) lalu, Amzulian Rifai menawarkan program pelibatan keluarga untuk ikut serta mencegah penyalahgunaan kewenangan hakim.

Menurutnya, setiap orang sesungguhnya orang baik dan tidak sembarangan orang bisa menjadi seorang hakim. 

"Setiap hakim tentu punya keluarga dan tidak mungkin kontrol terhadap hakim dilakukan KY sendiri. Kalau misalnya anggota keluarga itu, apakah suami, istri, anak, paham betul berapa gaji seorang hakim. Maka kalau tiba-tiba dia (hakim) beli rumah misalnya Rp 5 miliar, Rp 7 miliar, mbok diingatkan," sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved