Pilkada Serentak 2020

Kemenangan Devi-Innayatullah di Muratara, dan HERO di PALI Digugat ke MK, Ini Reaksi Timses

"Kita menghormati dan hargai hak- hak konstitusi setiap warga negara dalam kontek Pilkada," kata Koordinator pemenangan

Istimewa
Hasil Kemenangan Devi- Innayatullah di Muratara, dan Heri- Soemarjono di PALI digugat ke MK, 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima puluhan permohonan sengketa terkait Pilkada 2020, tiga diantaranya berasal dari Kabupaten yang ada di Sumsel.

Mengutip situs resmi MK, permohonan tersebut diajukan secara online maupun langsung ke gedung MK untuk penyelesaian hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di berbagai daerah.

Tiga daerah yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dan diterima MK, diajukan oleh pasangan calon bupati Musi Rawas Utara (Muratara) nomor urut 03, HM Syarif-Surian.

Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, karena SK Tahapan Pilkada dinilai tidak sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 jo. Peraturan KPU.

Syarif-Surian meminta KPU Musi Rawas Utara tidak mengikutsertakan pemenang Pilkada Devi Suhartoni-Innayatullah sebagai paslon dalam pemilihan.

Kemudian permohonan yang diajukan paslon 02 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Devi Harianto- Darmadi (DHDS), dan terakhir PHP Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) yang diajukan oleh Prensi Alhafiz.

Menyikapi gugatan Paslon Syarif- Surian, PDI Perjuangan Sumsel yang merupakan partai pengusung paslon peraih suara terbanyak Devi- Innayatullah, mengaku tak mempermasalahkan upaya hukum yang ditempuh kandidat lainnya, dan diatur oleh undang- undang.

"Kita menghormati dan hargai hak- hak konstitusi setiap warga negara dalam kontek Pilkada," kata Koordinator pemenangan DPD PDIP Sumsel Kabupaten Muratara Susanto Ajis.

Diungkapkan Ketua fraksi PDIP di DPRD Sumsel ini, pihaknya tetap yakin hasil Pilkada Muratara tidak akan berpengaruh signifikan, meski digugat ke MK.

"Kita yakin, proses yang dilakukan penyelenggara pemilu (KPU) terhadap paslon Devi- Innayatullah selama ini sudah sesuai dengan proses aturan dan mekanisme berlaku. Dimana hasilnya paslon dari PDIP mengguli perolehan suara hasil rekapitulasi KPU Muratara," tuturnya.

Meski dalam aturan perselisihan hasil pemilihan di MK itu ada aturan, syarat pengajuan gugatan maksimal harus maksimal 2 persen selisih suara antara peraih suara terbanyak dengan pemohon,

lagi- lagi Susanto menyerahkan proses itu ke MK, apakah layak dilanjutkan atau tidak, itu pastinya berdasarkan kebijakan aturan dan pertimbangan majelis.

"Pastinya Devi- Innayatullah siap menghadapi dan sudah berkoordinasi dengan tim yang ditunjuk partai, untuk mendampingi mereka dengan badan advokasi hukum" tandasnya.

Hal senada diungkapkan tim advokasi paslonkada di Kabupaten PALI Heri Amalindo- Soemarjono, Firdaus Hasbullah. Jika pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan dari tim rival di Pilkada ke MK.

"Biasa saja (tidak khawatir), kita yakin bahwah Heri-Soemarjono  sudah mendapatkan kemenangan atas pilihan rakyat kabupaten PALI. Bagi yang tidak puas hasil pemilihan, silakan saja ke MK  insyah Allah kita siap menghadapinya," tegas Firdaus.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ini menghimbau kepada masyarakat PALI,  
bahwa Pilkada sebagai perwujudan demokrasi telah usai, dan tidak ada lagi pendukung 01 atau 02.

"Segala perbedaan tidak perlu lagi dipersoalkan, dan saatnya kita bersama komponen masyarakat mendukung  pemenangnya. Sebab, orang PALI itu egaliter, demokratis namun selalu menjunjung rasa persaudaraan di atas segala-galanya," tukas Firdaus.

Sebelumnya Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, membenarkan adanya PHP 3 Kabupaten di Sumsel yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 ke MK.

Salah satu daerah yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang dari hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat,

pasangan calon petahana Kuryana Azis, dan khusus wakilnya Johan Anuar yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unggul terhadap Kotak Kosong (Koko).

"Hingga siang ini, sudah ada 3 hasil Pilkada di Sumsel dilaporkan ke MK," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana beberapa waktu lalu.

Kelly sendiri mengaku belum mengetahui, untuk gugatan hasil Pilkada OKU tersebut dilaporkan oleh siapa dan masih menunggu pihak MK.

Sedangkan dua Kabupaten lainnya yaitu PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) diajukan paslon 01 Devi Harianto- Darmadu dan Muratara (Musi Rawas Utara) diajukan paslon nomor urut 03 M Syarif Hidayat- Surian.

"Ketiganya yaitu, PALI, OKU dan Muratara. Kalau di OKU kita belum tahu siapa yang melaporkan atau pemohon gugatannya," jelas Kelly.

Dijelaskan Kelly, sepengetahuan dirinya MK memang tidak berhak menolak gugat dari masyarakat atau kelompok tertentu. Namun, nantinya akan diproses sebelum diputuskan oleh MK apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

"Itukan tergantung MK nya (proses), kalau aturan MK memang menerima, nanti akan dilihat prosesnya, apa perlu disidang atau tidak," capnya.

Ditambahkan Kelly, didaerah yang melaksanakan Pilkada tidak ada gugatan ke MK, maka KPU nanti bisa menetapkan paslon pemenang Pilkada maksimal 5 hari pasca keluarnya laporan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.

Namun, bagi daerah yang ada berperkara di MK, maka proses penetapan paslon pemenang Pilkada oleh KPU menunggu adanya putusan MK, dan jika keluar putusan, maksimal diberikan 5 hari KPU setempat untuk melakukan langkah selanjutnya (penetapan).

"Soal kapan keluarnya BRPK MK itu, kita tidak tahu keluarnya, tapi ada kemungkinan sampai bulan Januari tahun depan," tandasnya.

Soal kemungkinan yang terjadi, khususnya digugatan diterima MK, Kelly enggan menanggapinya dan semua ada di MK.

"Kita tidak tahu, tergntung MK nantinya, kalau lihat hasil rekapitulasi di PALI memang berpotensi karena memasuki syarat maksimal selisih suara untuk mengajukan perselisihan, karena tidak sampai 1 persen. Tetapi, kalau di Muratara selisihnya sampai 9 persen, jadi biarkan MK yang memutuskan," tukasnya.

Sementara Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi menyatakan, berdasarkan aturan di undang- undang No 1 tahun 2015,

gugatan hasil Pilkada ke MK jika jumlah penduduk diatas 250 ribu tapi kurang dari 500 ribu,

batas selisih minimal pengajuan gugatan di MK adalah 2 persen. Sementara selesih suara di Pilkada PALI diperkirakan kurang dari 1 persen.

"Intinya KPU Kabupaten siap menghadapi gugatan, dan kita sudah instruksikan KPU PALI, untuk bekerja sesuai aturan dan mendokumentasikan semua kejadian khusus," pungkasnya.

Sekedar informasi, dari rekapitulasi perolehan suara hasil pencoblosan pada 9 Desember lalu oleh KPU Kabupaten, di Kabupaten OI paslon nomor urut 01 yang merupakan putra wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya yaitu Panca Wijaya Akbar yang berpasangan dengan Ardani memperoleh suara terbanyak dari calon petahana Ilyas Panji- Endang.

Di PALI suara terbanyak diraih calon Bupati petahana Heri Amalindo dan Soemarjono, dari paslon Devi- Darmadi, yang terpaut tipis 658 suara atau kurang 1 persen.

Kemudian di Mura, dua Srikandi Ratna- Suwarti meraih suara terbanyak dari calon Bupati petahana Hendra Gunawan- Mulyana, di Muratara paslon 01 Devi Suhartoni- Innayatullah unggul sementara terhadap calon Bupati petahana M Syarif Hidayat- Surian dengan selisih yang cukup jauh sekitar 9 persen.

Lalu di Kabupaten OKU paslon petahana Kuryana- Johan memperoleh suara terbanyak terhadap kotak kosong, hal sama juga terjadi di Kabupaten OKU Selatan paslon petahana Popo- Soeilihen menang lawan kotak kosong.

Terakhir, di Kabupaten OKU Selatan adik kandung Gubernur Sumsel Herman Deru yaitu Lanozin yang berpasangan dengan putra Bupati saat ini Kholid Mawardi yaitu Yudha, dinyatakan memperoleh suara terbanyak terhadap sang kakak ipar Lanozin sendiri yaitu Ruslan Taimi (adik ipar Herman Deru) yang berpasangan dengan dr Herly.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved