Siswi Mau Diajak Pacarnya Berhubungan Tak Senonoh Saat Orangtua tak Dirumah

Orangtua mana yang tak sakit hati, mengetahui anak gadisnya berhubungan badan dengan pacar di rumah ketika kondisi sepi.

metro.co.uk
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Orangtua mana yang tak sakit hati, mengetahui anak gadisnya berhubungan badan dengan pacar di rumah ketika kondisi sepi.

Pasangan kekasih warga Belitang II Kabupaten OKU Timur dipergoki berfoto tanpa busana. Tak hanya berfoto keduanya mengakui sudah sekali berbuat tak senonoh.

Akibat aksi nekat keduanya, pria berinisial AH (22) pria yang ada di dalam foto tersebut diamankan di Mapolres OKU Timur. Sedangkan wanitanya sebut saja namanya Mawar (17) tengah dimintai keterangan oleh polisi.

Informasi dihimpun, AH dilaporkan ke polisi oleh keluarga Mawar dengan dugaan melakukan perbuatan tak senonoh dengan pacarnya sendiri Mawar (17).

Gadis di bawah umur yang bersekolah di Pulau Jawa tersebut mengaku telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya. Hal itu ia akui setelah didesak orangtua korban, yang mendapati foto korban di dalam handphonenya.

"Awalnya kakak korban masuk ke kamar korban, mendapati handphone milik korban itu. Setelah dibuka galerinya, ada foto korban dan tersangka tak berpakaian," ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan melalui Kanit PPA, Ipda Desi Anggraini, Kamis (17/12/202.).

Bersama orangtuanya, si kakak korban ini mendesak agar korban mengakui apa yang sudah mereka lakukan melihat foto tersebut.

Awalnya korban tak mau mengaku, namun akhirnya ia mengaku juga bahwa mereka telah berhubungan intim dengan tersangka.

"Keluarga korban tak terima, dan melaporkan hal itu ke Polres OKU Timur," ucapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Polrea OKU Timur pun melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka. Setelah mendapati bukti yang cukup, tersangka AH akhirnya diamankan.

"Tersangka diamankan tanpa melawan di rumahnya," terangnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan terlarang itu baru sekali di sekitar bulan Oktober 2020.

Hal itu mereka lakukan saat di rumah orangtua korban, dalam keadaan sepi.

"Karena kondisi Pandemi, korban pulang dari sekolahnya di Jawa dan belajar daring dari rumahnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved