Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Wanita Hamil, Tersangka Stres Tak Kuat Simpan Rahasia
Kasus pembunuhan Hilda Hidayah terungkap berawal dari curahan hati (curhat) Qhairul Fauzi alias Unyil (20 tahun)
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Kasus pembunuhan wanita hamil sembilan bulan yang mayatnya ditemukan di jalur masuk Tol Jagorawi, Jakarta Timur, 7 April 2019, akhirnya terungkap.
Kasus pembunuhan Hilda Hidayah terungkap berawal dari curahan hati (curhat) Qhairul Fauzi alias Unyil (20 tahun).
Unyil yang terlibat pembunuhan ini merasa selalu dihantui korban.
Pria yang bekerja sebagai kernet bus ini stres.
Tak kuat lagi menyimpan rahasia, Unyil akhirnya bercerita dengan temannya yang juga bekerja sebagai kernet di Terminal Kampung Rambutan.
Unyil sebenarnya ingin menyerahkan diri namun tak berani karena takut dipenjara.
"Saya enggak kuat, stres. Tapi mau nyerahin diri juga enggak berani, takut dipenjara. Saya dihantuin terus sama arwah korban. Saya minta maaf sama korban," ujar Unyil.
Unyil mengaku diminta bantuan membuang jasad Hilda yang dibunuh Indra dalam bus Mayasari P9BC rute rute Kampung Rambutan-Cikarang.
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menuturkan kasus tersebut terungkap diawal pengakuan Unyil yang terlibat dalam pembunuhan.
"Ada warga yang mendengar pengakuan dari tersangka Unyil bahwa dia terlibat pembunuhan di Tol Jagorawi. Informasi lalu dilaporkan ke anggota," kata Saiful di Mapolsek Makasar, Rabu (16/12/2020).
Dari sana, polisi akhirnya meringkus dua tersangka pembunuh Hilda yakni Hendra Supriyatna (38 tahun) dan Qhairul Fauzi (20 tahun).
Keluarga Emosi
Mengetahui tersangka pembunuh telah ditangkap, keluarga Hilda tak bisa menyembunyikan emosi saat pengungkapan kasus pembunuhan Hilda di Mapolsek Makasar, Rabu (16/12/2020).
Saat itu juga kedua tersangka Hendra Supriyatna alias Indra (38) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) dihadirkan.
Anggota keluarga yang hendak mengikuti ungkap kasus bersama wartawan diminta menjauh sementara dari lokasi jumpa pers guna mencegah hal tak diinginkan.
Kakak ipar Hilda, Abudin (45) mengaku marah saat diberitahu personel Polsek Makasar pada Senin (14/12/2020) bahwa sudah nyaris dua tahun Hilda tewas.
"Selama ini kita berusaha mencari keberadaannya, tanya sana-sini. Tanya ke teman-teman si Indra di terminal. Mereka bilang Hilda sehat-sehat saja," kata Abudin di Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).
Sepengetahuan keluarga, Hilda dan Indra yang hubungan tak direstui sudah menikah siri pada Desember 2018 lalu tinggal bersama di Cikarang, Bekasi.
Selepas menikah siri pihak keluarga tak lagi mendapat kabar dari Hilda dan Indra, terlebih saat Indra berhenti dari pekerjaan sebagai sopir bus Mayasari.
Usai membunuh lalu membuang jasad Hilda yang sedang hamil sembilan bulan pada 3 April 2019 silam, Indra beralih profesi jadi sopir truk ekspedisi.
"Tidak ada harga lagi, saya mau pelaku dihukum mati. Bila perlu, kalau ada lebih (berat) dari hukuman mati saya ambil itu. Tidak ada harga lagi untuk hukuman mati, bila perlu keduanya dihukum mati," ujarnya.
Dia mengaku kesal saat mengetahui Unyil terlibat dalam pembunuhan Hilda namun selama ini justru merahasiakannya, padahal Unyil mengenal Abudin.
Mereka saling kenal karena pada 2019 silam Indra masih merupakan sopir bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang, Unyil kernet bus.
Sementara keluarga Hilda menjalankan usaha warung makan di Terminal Kampung Rambutan, Hilda dan Indra pun saling kenal di terminal.
"Kalau sama pelaku utamanya (Indra) saya kenal, sama kernet (Unyil) juga kenal, tapi enggak terlalu akrab saja. Saya berharap di pengadilan nanti kedua pelaku ini dihukum mati," tuturnya.
Bila mengacu hasil pemeriksaan sementara penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar, Indra dan Unyil dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun tak menutup kemungkinan keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Yakni pasal yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Makasar mengatakan penerapan pasal 340 KUHP dimungkinkan karena berkas perkara belum dilimpah ke Kejaksaan.
"Sekarang masih tahap penyidikan. Untuk pasal nantinya juga akan kita kenakan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena korbannya saat kejadian hamil," kata Zen.
Pengakuan Tersangka
Hendra dihadapan polisi mengaku, mulanya ingin menyerahkan diri ke polisi. Namun, ia tidak berani.
"Awalnya mau menyerahkan diri, cuma saya enggak berani karena harus kerja dan menghidupi keluarga," kata Hendra di Polsek Makasar, Rabu (16/12/2020).
Hendra yang dikenal sebagai pegawai ekspedisi ini membunuh korban di dalam bus.
Saat itu Fauzi bekerja sebagai kondektur bus.
Kebetulan, saat itu tidak ada penumpang lain selain Hendra, Fauzi, dan korban.
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena merasa terpojokkan.
"Pelaku awalnya berpacaran dengan korban. Korban masih gadis, sedangkan pelaku sudah berumah tangga," kata Saiful, Rabu (16/12/2020).
"Korban kemudian hamil dan meminta pertanggungjawaban. Tersangka terpojokkan lalu membunuh korban," ucap Saiful.
Kepolisian baru menemukan kedua pelaku setelah satu tahun lebih karena korban tanpa identitas sehingga sulit diidentifikasi.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta