Berita Kriminal
Suami Siram Istri dengan Cairan Kimia karena Menolak Dirudapaksa Teman-temannya
Seorang pria di India ditangkap karena menyiramkan cairan asam ke istri setelah menolak diperkosa oleh teman-temannya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Entah apa yang ada di benak pria berusia 36 tahun ini.
Tanpa ada rasa belas kasih, ia tega menyiram tubuh istrinya memakai cairan kimia hingga melepuh.
Seorang pria di India ditangkap karena menyiramkan cairan asam ke istri setelah menolak diperkosa oleh teman-temannya.
Berdasarkan keterangan polisi setempat, lelaki itu menyerahkan istrinya ke teman-temannya setelah dia kalah dalam taruhan.
Polisi mengungkapkan, korban yang berusia 30 tahun diserahkan oleh suaminya sejak Oktober, dalam insiden di Negara Bagian Bihar.
Karena menolak, pelaku kemudian menyekap dan menyiksa istrinya, di mana dia dilaporkan menyiramkan cairan asam ke istri pada Sabtu (12/12/2020).
Penegak hukum merespons kabar penyiksaan itu, dan menangkap si pelaku, pria berusia 36 tahun yang disebut sebagai pecandu alkohol.
Pria yang berasal dari wilayah Hassanganj itu dijerat dengan tuduhan penyiraman cairan asam, pemerkosaan beramai-ramai, kekerasn dalam rumah tangga, dan melakukan penyekapan.
Pejabat Kepolisian Muzahidpur, Rajesh Kumar kepada Independent mengatakan, pasangan itu diketahui sudah menikah selama 10 tahun.
"Suaminya kalah dalam taruhan pada Oktober, sehingga dia bakal menyerahkan istrinya supaya diperkosa beramai-ramai oleh temannya," papar Kumar.
Dilansir Daily Mail Selasa (15/12/2020), jika istrinya itu menolak, maka pelaku bakal menyekapnya di suatu tempat dan menyiksanya.
Teman-teman pelaku dilaporkan memerkosa korban pada 28 Oktober, dengan identitas mereka semua dirahasiakan untuk melindungi korban.
Harian lokal Times of India memberitakan, korban berhasil kabur dari serangan asam itu dan mengungsi ke rumah orangtuanya di desa tetangga.
Kabar penyiksaan itu sampai ke telinga aktivis Deepak Sing, yang membawa korban ke kantor polisi untuk membuat laporan keesokan harinya (13/12/2020).
Perempuan itu menuturkan kepada penyelidik, dia selalu mendapat penyiksaan dari suaminya karena tidak bisa memberikannya anak.
Kasus pemerkosaan sekaligus kekerasan dalam rumah tangga tersebut semakin meningkat di India, terutama di tengah wabah virus corona.
Biro Catatan Kejahatan Nasional mencatat, sepanjang 2019 lalu rata-rata 90 kasus kekerasan terhadap peeempuan dilaporkan setiap harinya.
Namun, banyak kalangan meyakini bahwa data yang sebenarnya jauh lebih tinggi dari yang dipaparkan.
Kejadian Serupa
Sebanyak dua polisi diduga telah melakukan tindak kriminal kepada sepasang kekasih di Pengkalan Chepa, Malaysia.
Diwartakan Berita Harian pada Selasa (8/12/20), diduga kedua polisi tersebut telah memalak dan memerkosa perempuan dari sejoli berusia 20-an tahun tersebut.
Tidak hanya itu, kedua korban juga dipaksa melakukan hubungan seks dan direkam oleh dua polisi tadi.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat malam (4/12/2020) pukul 22.45 di dekat Pengkalan Chepa.
Saat itu kedua polisi memergoki korban berduaan dalam mobil mereka di pinggir jalan.
Kepala Polisi Kelantan, Wakil Komisaris Shafien Mamat, menjelaskan bahwa oknum polisi tadi memukul korban sebelum memalak uang 1.200 ringgit Malaysia (Rp 4 juta).
Maksudnya sebagai "sogokan" agar petugas tidak melaporkan keduanya ke otoritas agama.
“Setelah mendapatkan uang dari anjungan tunai mandiri (ATM) terdekat, polisi juga dituduh memerintahkan pasangan tersebut berhubungan seks di dalam kendaraan korban.
Sementara aktivitas tersebut direkam menggunakan ponsel mereka,” terang Kepala Polisi Kelantan.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan korban perempuan, salah satu polisi juga memerkosanya saat kekasihnya mengambil uang di ATM.
Kedua polisi tersebut telah ditahan dan sedang diinterogasi tentang kasus ini, setelah korban mengajukan laporan polisi dua hari setelah kejadian. Kedua korban juga sedang menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit.
“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, kami memperhitungkan semua tuduhan dan penyelidikan menyeluruh akan dilakukan.
Jika benar bahwa anggota kami terlibat dalam aktivitas kriminal, kami akan mengambil tindakan yang sesuai, " Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 377c, 354 dan 384 KUHP di Malaysia.