Berita Selebriti

Jefri Nichol Bakal Bangkrut Usai Kalah di Pengadilan, Bayar 4,2 M atau Seluruh Aset Disita

Jefri Nichol bersama dengan ibu dan mantan manajernya terbukti melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar

Kompas/IST
Jefri Nichol 

TRIBUNSUMSEL.COM - Malang nian apa yang dialami Jefri Nichol, setelah terlibat narkoba kini ia bakal bangkrut bila tak membayar sejumlah uang

Kuasa hukum rumah produksi Falcon Pictures, Debby Astuti bakal menyita segala aset yang dimiliki aktor Jefri Nichol apabila tidak melaksanakan putusan majelis hakim.

Diketahui, Jefri Nichol bersama dengan ibu dan mantan manajernya terbukti melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar sesuai dengan putusan hakim.

"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," kata Debby saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Namun, Debby percaya Jefri Nichol bakal membayar Rp 4,2 miliar karena telah mengetahui risiko hukum yang bakal terjadi.

"Jefri dalam perkara ini bukan pertama kali berurusan hukum. Dia juga pernah (berurusan) perkara narkotika. Dia sudah tahu risikonya kalau berurusan dengan hukum," ucap Debby.

Walau begitu, Debby mewakili Falcon Pictures masih menunggu pihak Jefri Nichol sampai dua pekan ke depan apakah putusan ini akan inkrah atau berlanjut ke tahap banding.

"(Batas waktu untuk membayar) pada umumnya biasanya setelah inkrah dia harus melakukan pembayaran ganti rugi," ucap Debby.

Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus wanprestasi.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020.

Jefri Nichol digugat dengan nilai Rp 4,2 miliar.

Dalam kasus ini, pihak Falcon Pictures menduga Jefri Nichol melanggar kontrak dari empat judul film yakni Dear Nathan: Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.

Selain Jefri Nichol, nama ibunda dan sang manajer juga turut dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved