Pilkada Serentak 2020
Saksi Paslon 2 Tak Ada yang Mau Tandatangan Hasil Rekapitulasi Tingkat PPK Pilkada OI, Ini Sebabnya
Namun karena saksi dari paslon 2 tak meminta formulir C keberatan, maka PPK menganggap tak ada kejadian khusus saat rekapitulasi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menggelar rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten Pilkada Ogan Ilir 2020.
Rapat pleno ini melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta dari saksi paslon 1 dan paslon 2.
Selain merekapitulasi suara dari 16 PPK di Ogan Ilir, KPU juga menyinggung perihal formulir D hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang tak ditandatangani seluruh saksi dari paslon 2.
"Kami mendapat informasi dari PPK bahwa seluruh saksi dari paslon 2 tidak menandatangani formulir D hasil rekapitulasi di kecamatan," kata Ketua KPU OI, Massuryati saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di KPU Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (15/12/2020).
Massuryati menegaskan, KPU Ogan Ilir telah menyiapkan formulir C kejadian khusus atau keberatan bagi seluruh saksi.
Namun karena saksi dari paslon 2 tak meminta formulir C keberatan, maka PPK menganggap tak ada kejadian khusus saat rekapitulasi.
"Kalau saksi baik dari paslon 1 maupun paslon 2 meminta formulir C keberatan, maka tentu kami berikan," terang Massuryati.
Hingga Selasa siang pukul 13.00, dari 16 kecamatan baru ada tiga kecamatan yakni Indralaya, Indralaya Selatan dan Indralaya Utara yang menyelesaikan rekapitulasi suara di KPU Ogan Ilir.
Sementara 13 kecamatan lainnya menyusul setelah jam istirahat.
"Insya Allah hari ini paling lambat malam pukul 21.00, rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten ini rampung," kata Massuryati.
Sebelumnya, anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Ogan Ilir, Roby Ardiansyah mengungkapkan, seluruh saksi dari paslon 2 tak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi oleh PPK.
Menurut Roby, alasan para saksi dari paslon 2 tersebut bermacam-macam.
"Ada yang ada keperluan pribadi, tidak kembali lagi ke tempat (rekapitulasi). Ada juga yang mengatakan ini (tidak menandatangani hasil rekapitulasi) instruksi dari tingkat kabupaten," ungkap Roby.
Menyikapi hal ini, KPU Ogan Ilir mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 yang menyebutkan, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan ditandatangani oleh PPK dan saksi yang bersedia.
"Jadi dalam hal ini, tetap kami lakukan, tetap berjalan proses ini dan kawan-kawan (PPK) tetap mengirimkan hasil rekapitulasi itu KPU Ogan Ilir untuk dibacakan pada saat rekapitulasi," jelas Roby.
Ketika ditanya soal alasan spesifik atau alasan khusus para saksi tak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi, Roby tak ingin berkomentar lebih jauh.
"Kami tidak tahu. Kami tidak mengarah ke situ," kata Roby.