Solihin Bunuh Istri yang Sering Memarahinya, Kabur Pakai Motor ke Berbagai Lokasi

Solihin ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri bernama Buni (30 tahun) karena sakit hati

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi istri korban pembunuhan di Jember 

TRIBUNSUMSEL.COM, JEMBER-Sempat kabur ke beberapa tempat, Solhin (36 tahun), akhirnya diamankan Polres Jember.

Solihin ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri bernama Buni (30 tahun).

Warga Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari ini tega membunuh istrinya karena sakit hati sering dimarahi.

"Sabtu 12 Desember kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (14/12/2020).

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka sakit hati pada korban.

Sebab, sering dimarahi oleh korban.

Alasannya korban sering memarahi tersangka karena faktor ekonomi, seperti urusan nafkah.

"Sakit hati pada korban dikarenakan sering memarahi tersangka, sehingga tersangka mengambil sabit dan membacok korban sebanyak tiga kali," ujar dia.

Baca juga: Ini Identitas Mayat Pria Ditemukan di Sintraman Jaya 1, Ternyata Polisi Aktif Bernama Aipda Ujang

Tersangka melakukan berbagai bentuk penganiayaan terhadap korban di sejumlah bagian tubuh.

Pria yang akrab disapa Fran itu menegaskan perbuatan tersangka dilakukan secara spontanitas. Tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan.

Setelah tersangka membunuh korban, pelaku melarikan diri dengan berpindah ke beberapa tempat menggunakan sepeda motor .

Dia pergi ke Kecamatan Jenggawah hingga Kecamatan Tempurejo. Tersangka ditangkap saat berada di Desa Tempurejo.

"Motor sementara kami amankan karena dipakai sarana kabur," ucap dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabit yang digunakan untuk membacok korban, kemudian pakaian dari tersangka dan korban.

"Serta timba yang berisi darah dari perasan korban," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.

Hal itu sesuai Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca juga: Kecelakaan di Jalintim Palembang-Jambi Km 82 Tadi Pagi, Truck Box vs Truck Hino, Sopir Box Wafat

Sebelumnya diberitakan warga Desa Tisnogambar gempar dengan penemuan mayat perempuan di dalam rumah pada Senin (7/12/2020).

Perempuan yang diduga korban pembunuhan ditemukan paman dan kakaknya. Mereka curiga karena rumah korban dikunci. Setelah diperiksa, mereka mendapati korban telah meninggal di rumah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan yang Tewas Bersimbah Darah Dibunuh Suami yang Sakit Hati"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved