Hasil Pilkada Bengkulu 2020

Update Hitung KPU 10 Desember Hasil Pilkada Bengkulu, Seluma, Mukomuko, Kepahiang, Lebong, Kaur

Update Hitung KPU 10 Desember Hasil Pilkada Bengkulu, Seluma, Mukomuko, Kepahiang, Lebong, Kaur,

Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ KPU
Update Hitung KPU 10 Desember Hasil Pilkada Bengkulu, Seluma, Mukomuko, Kepahiang, Lebong, Kaur, 

TRIBUNSUMSEL.COM, BENGKULU- KPU melalui hitung suara Sirekap terus mengumpulkan data hasil pemungutan suara di semua TPS.

Termasuk di Pilkada Bengkulu, baik pemilihan gubernur maupun bupati.

Data terbaru yang diakses 10 Desember 2020 menunjukkan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu pasangan nomor urut 01 Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrisno saat ini memperoleh suara 32%

Kemudian pasangan nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah yang diusung partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, Demokrat memimpin dengan perolehan 42,6 % suara

Selanjutnya pasangan nomor urut 03 yaitu Agusrin Maryono- M Imron Rosyadi diusung partai Gerindra, PKB, Perindo memperoleh 25,3 % suara

Saat ini data TPS yang masuk baru 44,74% atau 1943 TPS dari 4341 TPS yang ada di Bengkulu

Proses pengumpulan data masih terus berlanjut pantau terus perkembangannya melalui link rekap hitung suara Pilkada Bengkulu 2020

Selain pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Pilkada juga dilaksanakan di delapan kabupaten.

Kabupaten itu yakni Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, Seluma, Kepahiang, Lebong, Rejang Lebong dan Mukomuko.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya menyediakan situs web untuk memantau hasil sementara penghitungan suara Pilkada 2020.

Masyarakat dapat memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2020 di situs web berikut ini

Bengkulu Selatan

Kaur

Bengkulu Utara

Seluma

Kepahiang

Lebong

Rejang Lebong

Mukomuko.

"Laman itu tampilan hasil sementara pilkada," kata Pramono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Pramono menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.

Dalam laman https://pilkada2020. kpu.go.id/#/pkwkp, terdapat disclaimer sebagai berikut:

1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved