Rokok Ilegal Bakal Makin Banyak, Kenaikan Tarif Cukai yang Berpengaruh ke Harga Rokok Dikritik

Meski keberatan, industri hasil tembakau (IHT) menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat.

Editor: Slamet Teguh
Shutterstock
Perokok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rokok ilegal disebut bakal makin marak beredar usai pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 sangatlah tidak wajar.

“Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin,” kata Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan, Kamis (10/12/2020).

“Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus,” terang dia.

Menurutnya, kenaikan cukai yang sangat tinggi di tahun 2021 diperkirakan akan berdampak pada semakin maraknya rokok ilegal, kematian industri menengah-kecil, serta serapan bahan baku.

“Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi,” ujar Henry.

Sebagaimana konferensi pers yang digelar oleh Kementerian Keuangan, angka kenaikan tarif rata-rata tertimbang 12,5 persen.

Kenaikan masing-masing layer berkisar antara 13,8 persen sampai dengan 18,4 persen.

Meski keberatan, industri hasil tembakau (IHT) menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat.

Perkumpulan GAPPRI dalam kebijakan cukai 2021 mengapresiasi kebijakan tidak adanya kenaikan cukai pada jenis rokok Sigaret Kretek tangan (SKT).

Menurut Henry, di masa pandemi relaksasi lebih dibutuhkan oleh industri sebagaimana diberlakukan pada jenis SKT, dibanding beban kenaikan tarif cukai yang dibebankan pada jenis SKM dan SPM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2021, GAPPRI: Tidak Wajar di Tengah Pandemi, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/12/10/pemerintah-naikkan-cukai-rokok-di-2021-gappri-tidak-wajar-di-tengah-pandemi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved