Kenaikan Cukai Rokok Sah Berlaku Tahun 2021, Ini Rincian Tiap Golongan
Kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok resmi berlaku mulai tahun 2021. Kenaikan rata-rata 12,5 persen.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok resmi berlaku mulai tahun 2021.
Tarif cukai rokok tahun depan naik rata-rata sebesar 12,5 persen.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Untuk diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.
Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.
Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi COvid-19.
Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.
"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan disaat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Naik Tahun Depan, Inilah Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun 2021
Sri Mulyani pun menjelaskan, untuk kelompok industri sigaret kretek tangan tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Hal itu terjadi lantaran industri tersebut termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.
"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.
Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:
Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen
2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen
3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen
2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen
3. SIgaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen