Habib Rizieq Dipastikan tak Bisa Lolos dari Penangkapan, Ini Janji Kapolda Irjen Fadil kepada HRS CS

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Wartakota/Tribunnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi yang pernah membongkar kasus dugaan chat mesum HRS, yaitu Kapolda Metro Jaya saat ini Irjen Fadil berjanji akan menangkap Rizieq dan kolega.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Para tersangka itu melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Penangkapan 6 orang itu termasuk Rizieq Shihab.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, terimakasih," kata Fadil Imran singkat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Fadil Imran memberikan pernyataan tersebut setelah Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan keterangan pers.

Selain menetapkan 6 tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, polisi juga melakukan pencekalan kepada para tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab.

Pencekalan selama 20 hari kedepan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kememkumham, Kamis (10/12/2020).

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

"Setelah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo.

Menurut Argo, pencekalan dilakukan untuk mencegah para tersangka kabur keluar negeri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah anak Rizieq Shihab di Petamburan.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka karena selaku penyelenggara acara akad nikah tersebut.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang selesai pada Selasa (8/12/2020).

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Menurut Yusri Yunus, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dilakukan penahanan.

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri.

Yusri Yunus mengatakan, keenam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS (Rizieq Shihab)di Petamburan," katanya.

Enam tersangka itu, kata Yusri Yunus, Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara 'HU', sekretaris panitia acara 'A'.

Serta penanggung jawab keamanan 'MS', penanggung jawab acara 'SL', dan kepala seksi acara HI.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, kepolisian mengenakan MRS dengan pasal berlapis, yakni pasal 160 dan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal 160 KUHP, ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka yakni enam tahun penjara.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan dalam pasal 216 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka yakni empat bulan dua minggu.

Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Hak Polri

 Polri menegaskan, mereka memiliki hak untuk memanggil dan menangkap Habib Rizieq usai ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara peringatan Maulid Nabi dan akad nikah putri keempat Rizieq Shihab.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara, MRS sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan, Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan dan melawan petugas.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dalam panggilan Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan di Petamburan.

Yusri mengatakan polisi memiliki kewenangan termasuk upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab.

Dia menyebut upaya paksa tersebut bisa berupa pemanggilan hingga penangkapan.

"Polri dalam hal ni akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan perundangan. Apa upaya paksanya? Ada dua yaitu dengan pemanggilan dan penangkapan," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya kini masih dalam masa pemulihan.

"Alhamdulillah masih pemulihan, nanti kita kabari," katanya kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan alasan pemulihan kesehatan karena Habib Rizieq dinilai selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

Sebelumnya, saat tiba di Indonesia pada awal November lalu, ia berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta. Kemudian ia bergeser ke pondok pesantrennya di Megamendung, Bogor, lalu dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor. Kemudian karena merasa sudah sehat, ia minta pulang pada akhir November lalu, kemudian ia tinggal di rumah anaknya di daerah Sentul sebelum kemudian tak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Namun, Ketua DPP FPI Slamet Maarif tak sependapat jika Rizieq dikatakan melawan petugas jika karena absen dari panggilan polisi.

"Kan sudah dijelaskan beliau ke Karawang mau istirahat pemulihan bersama anggota keluarga, sekaligus mengaji bersama keluarga inti beliau yang isi. Kok kenapa dibilang pindah-pindah?" ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved