Johan Anuar Ditahan KPK
Calon Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan KPK Pasca Pilkada Serentak 2020, KPU Akhirnya Buka Suara
Apakah Johan bisa tetap dilantik pada Februari 2021 nanti, itu sudah ranah menteri dalam negeri bukan KPU.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG,--Calon wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) sekaligus petahana Johan Anuar, dikabarkan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana lahan TPU saat Johan menjabat wakil ketua DPRD OKU.
Menurut komisioner KPU Sumsel Amra Muslimin, selama putusan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap hal itu tidak mempengaruhi penetapan calon terpilih oleh KPU nantinya.
"Setelah putusan final dan mengikat baru di berlaku pasal syarat calon," katanya, Kamis (10/12/2020).
Dijelaskan Amra, terkait nantinya belum ada putusan final apakah Johan bisa tetap dilantik pada Februari 2021 nanti, itu sudah ranah menteri dalam negeri bukan KPU.
"KPU hanya sampai penetapan calon terpilih, dan beberapa daerah pilkada sebelumnya, ada yang di lantik di lapas," tandasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua KPU OKU Naning Wijaya, jika sesuai aturan yang ada pihaknya akan melakukan rekapitulasi sekitar seminggu, dan dilanjutkan penetapan pasangan calon terpilih pilkada OKU pada akhir bulan Desember.
"Kita akan menetapkan pasangan calon terpilih sekitar 18 hingga 20 Desember mendatang jika tidak ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). Tetapi jika ada gugatan bisa diakhir Desember atau awal Januari 2021," jelasnya.
Dilanjutkan Naning, status Johan Anuar saat ini memang sebagai calon Wabup namun ia juga wabup hingga Februari 2021.
"Jadi kalau tidak ada kekuatan hukum tetap atau final dari pengadilan, maka hak- haknya sebagai calon tetap ada, termasuk untuk dilantik pada Februari 2021 mendatang," pungkasnya.
Semoga Ada Keadilan
Kuasa Hukum Johan Anuar Titis Rachmawati ketika dikonfirmasi menuturkan, ia saat ini sedang berada di Jakarta untuk mendampingi kliennya dalam tahan dua dari penyidik KPK.
"Kami akan ikuti proses hukum, dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan masih berpihak kepada klien saya," katanya.
Menurut Titis, kliennya memenuhi panggilan penyidik KPK kemarin tanggal 9 Desember 2020. Dari penggilan penyidik KPK, kliennya berangkat ke Jakarta.
Sebelumnya, penyidik KPK meminta agar kliennya datang untuk menghadap ke penyidik tanggal 4 Desember lalu. Karena sedang fokus untuk pemilihan, sehingga kleinnya meminta agar ditunda untuk datang ke KPK.
"Barulah, setelah pemilihan dilakukan, klien kami langsung ke Jakarta untuk menghadap penyidik KPK guna tahan 2. Ternyata, hari ini langsung ditahan. Kami berharap, semoga keadilan masih berpihak kepada klien saya," pungkasnya.
Kasus Johan Anuar
Johan Anuar ditahan terkait Kasus korupsi dana kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel.
Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.
Sudah ada empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).
Kasus ini sempat mangkrak dan ditutup pada tahun 2016 karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anwar di Pengadilan OKU.
Setelah ditemukan bukti baru, Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Desember 2019.
Penyidik akhirnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar menjadi tersangka.
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (14/1/2020) malam.
Selama empat bulan ditahan di Rutan Mapolda Sumsel, Johan Anwar bebas demi hukum lantaran masa penahanannya sudah habis.
Sedangkan perkaranya tidak bisa maju dan mentok di P19 di kejaksaan.
Ia akhirnya dibebaskan pada tanggal 12 Mei 2020.
Meski bebas, status Johan Anuar tetap tersangka.
Wakil Bupati OKU Johan Anuar digiring ke tahanan Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020) malam.
Pada tanggal 24 Juli 2020 kasus ini diambil alih penanganannya oleh KPK.
Sehari setelah mengikuti Pilkada, Johan ditahan KPK, Kamis (10/12/2020).
Penyidik KPK telah melaksanakan pelimpahan berkasa tahap II dengan tersangka Johan Anuar kepada Tim JPU KPK.
"Tersangka JA, dilakukan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari.
Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).
Menurut Ali Fikri, penahanan terhadap Johan Anuar dilakukan setelah perkaranya diambil alih penyidik KPK.
Ini sebagai bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama dengan Polda Sumsel.
Sebelumnya kasus ini dilakukan penyidikan dari Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 diambil alih penanganannya oleh KPK.
"Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.
Tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ali Fikri.