Pilkada Muratara 2020
Link Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Pilkada Muratara, Perolehan Suara Devi, Akis dan Syarif
Link Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Siapa Unggul?
TRIBUNSUMSEL.COM - Link Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Siapa Unggul?
Link Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Pilkada Muratara, Perolehan Suara Devi, Akis dan Syarif
Link Live Streaming Update Hasil Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Pemungutan suara Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 2020 akan dilakukan serentak dengan daerah lain di Indonesia hari ini, Rabu 9 Desember 2020.
Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara) 2020 diikuti tiga pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati yaitu paslon Syarif Hidayat-Surian, Devi Suhartoni-Inayatullah dan Akisropi Ayub-Baikuni.
Syarif Hidayat-Surian didukung oleh partai PBB, Gerindra, PPP, PKS, PAN, Golkar, PKB, Demokrat dan Perindo.
Devi Suhartoni-Inayatullah diusung PDI-P, NasDem dan Hanura.
Akisropi Ayub-Baikuni Anwar dari perseorangan yang memiliki 16.655 dukungan KTP
3 pasang calon yang bersaing kali ini memiliki potensi yang sama-sama kuat.
Seperti yang diketahui bahwa Syarif Hidayat merupakan Bupati Muratara petahana periode 2016-2021.
Suryan Sofyan adalah tokoh asal Kabupaten Musi Rawas Utara yang menjadi pengusaha properti di Jakarta.
Baca juga: LINK Quick Count Pemilihan Gubernur Jambi 2020, Hasil Sementara Pilkada Jambi
Baca juga: Suara Masuk Baru 2 Persen, Bobby Nasution Menantu Jokowi Sementara Unggul di Pilkada Medan 2020
Devi Suhartoni yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muratara petahana periode 216-2021.
Innayatullah yang terkenal sebagai penceramah kondang asal Muratara.
Akisropi Ayub yang merupakan mantan Pejabat Bupati Muratara pertama.
Baikuni Anwar sebagai pengawas mutu dan engineering.

Dalam gelaran pilkada 2020 ini, beberapa lembaga survei akan menggelar Quick Count atau hitung cepat.
Untuk mengetahui quick count Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 2020, saksikan melalui link Live Streaming berikut ini:
Perlu diketahui, siaran langsung hitung cepat di berbagai televisi akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Aturan Baru di TPS
Sementara itu, terkait mekanisme pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020, KPU juga sudah menyiapkan skenario penerapan protokol kesehatan.
Sejak awal pemilih hendak masuk ke TPS, pemilih diwajibkan untuk menggunakan masker dam mencuci tangan menggunakan sabun.
Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai.
Hal ini untuk menghindari terjadinya perpindahan virus.
Selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan.
Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos.
Pemberian tinta tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya.
Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.
TPS pun disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara.
Hak pilih pasien Covid-19
Selain mengatur skenario pemilihan di TPS, KPU juga menyiapkan mekanisme pemilihan bagi pemilih yang sedang menderita Covid-19.
Ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita Covid-19 tercantum dalam PKPU 6/2020.
Mulai dari Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani
isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.
Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.
Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.
Sementara itu, pada Ayat 4, diatur bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.
Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.
Pada Pasal 73 Ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD.
Kemudian pada Pasal 73 Ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terkait data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Quick Count Pilkada Lampung Selatan, Timur, Tengah Tahun 2020
Itulah Link Live Streaming Update Hasil Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).