Quick Count Pilkada 2020

Hasil Hitung Sementara Pilkada Lampung Selatan, Timur, Tengah Tahun 2020, Cek Sirekap KPU

Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Bandar Lampung bisa dipantau melalui e-rekap (Sirekap) KPU dan quick count live streaming Kompas

Editor: Wawan Perdana
KPU
Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Bandar Lampung bisa dipantau melalui e-rekap (Sirekap) KPU dan quick count live streaming Kompas TV. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Bandar Lampung bisa dipantau melalui e-rekap (Sirekap) KPU dan quick count live streaming Kompas TV.

Ada delapan daerah di Provinsi Lampung menggelar Pilkada 2020, diantaranya Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.

Lima daerah lainnya yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Way Kanan, Pesawaran, dan Pesisir Barat.

Untuk diketahui, Pilkada Lampung Tengah bertarung tiga pasangan calon yakni Loekman Djoyosoemarto-M Ilyas Hayani Muda mendapat nomor urut 1, Musa Ahmad-Ardito Wijaya mendapat nomor urut 2, dan pasangan Nessy Kalviya-Imam Suhadi mendapat nomor urut 3.

Kemudian di Pilkada Lampung Selatan, bertarung tiga pasangan calon yakni Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa di nomor urut 1.

Kemudian pasangan nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam. Selanjutkan pasangan nomor urut 3 Hipni-Melin Haryani Wijaya.

Sementara di Pilkada Lampung Timur juga ada tiga pasangan yakni Yusran Amirullah-Benny Kisworo, Zaiful-Sudibyo, dan pasangan Dawan Raharjo-Azwar Hadi.

Siapa Pemenang di Pilkada Serentak di Lampung tahun 2020? Hasilnya bisa dipantau melalui hitung sementara KPU melalui Sirekap.

Sementara untuk hasil hitung cepat (quick count) bisa dipantau di siaran langsung kompas Tv.

Tahun 2020 ini KPU menerapkan metode rekapitulasi elektronik (e-rekap).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.

Sistem yang disebut Sirekap ini menampilkan perolehan suara dari seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.

KPU menetapkan Sirekap memiliki dua jenis fungsi dalam Pilkada Serentak 2020, yakni alat bantu dalam rekapitulasi manual dan sarana publikasi.

Jadi, di Pilkada 2020, Sirekap dipakai sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, Sirekap dimanfaatkan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.

Namun, perlu dicatat, hasil rekapitulasi dalam Sirekap tidak menjadi dasar penentuan Hasil Pilkada 2020 atau pemenang pemilihan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved