Pilkada Serantak 2020
Cara Salurkan Hak Suara di Pilkada Serentak 2020 Bagi Pasien Covid-19, Berikut Peraturannya
Beberapa protokol baru yang ada di TPS dan harus dipatuhi oleh pemilih seperti diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun, Pem
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Memilih Bagi Pemilih Yang Sedang Menderita Covid-19 di Pilkada 2020, Berikut Protokol Kesehatan.
Pilkada periode ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena dilaksanakan pada masa pandemi covid-19.
Hal ini akhirnya mempengaruhi beberapa peraturan mengenai protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Beberapa protokol baru yang ada di TPS dan harus dipatuhi oleh pemilih seperti diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun, Pemilih yang datang akan dicek suhu tubuhnya, Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai, selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan. Pemberian tinta yang tidak lagi dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya.
Selain itu, TPS pun akan disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara.
Untuk pasien yang sedang dalam penyembuhan dari Covid-19 pun tidak perlu khawatir karena masih memiliki hak pilih.
Baca juga: Link Quick Count Hitung Cepat Pilkada Solo 2020, Cek Hasil Pilwalkot Solo, Berapa Suara Gibran
Baca juga: Live Streaming Quick Count Hitung Cepat Pilwakot Medan Pilkada 2020, Ada Bobby Menantu Presiden
Namun ada beberapa protokol yang harus dipatuhi sebagai berikut:
Hak pilih pasien Covid-19
Mekanisme pemilihan bagi pemilih yang sedang menderita Covid-19.
- Ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita Covid-19 tercantum dalam PKPU 6/2020.
- Mulai dari Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.
- Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.
- Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.
- Sementara itu, pada Ayat 4, diatur bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.
- Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.
- Pada Pasal 73 Ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD.
- Kemudian pada Pasal 73 Ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- Terkait data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Selain itu, ada beberapa hal baru di TPS yang harus diketahui oleh pemilih.
Dengan semua persiapan yang dilakukan KPU, diharapkan para pemilih bisa menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Demi mencegah penularan Covid-19, KPU pun sudah membuat beberapa hal baru di TPS.
Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, setidaknya ada 15 hal baru dalam proses pemungutan suara di TPS.
Hal baru tersebut di antaranya:
- Mngenai adanya pengurangan jumlah pemilih per-TPS dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.
- Pengaturan kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per-jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
- Pemilih antre di luar maupun di dalam TPS akan diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.
- Pemilih maupun petugas dilarang bersalaman, termasuk bersalaman sesama pemilih.
- Disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
- Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas serta disiapkan masker pengganti sebanyak 3 buah.
- Petugas KPPS mengenakan sarung tangan dan pelindung wajah (face shield) selama bertugas
- Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik sekali pakai di TPS.
- Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini diharapkan satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
- Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
- Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
- Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS juga dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS. Apabila ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar suhu 37,3 derajat celsius, dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Aturan Baru dalam Pelaksanaan Pilkada 2020".
Baca juga: Live Streaming Quick Count Hitung Cepat Pilkada Musi Rawas 2020, Buka Link di Sini
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Tangsel 2020, Pertarungan Anak Wapres Maruf Amin vs Keponakan Prabowo
Itulah Cara Memilih Bagi Pemilih Yang Sedang Menderita Covid-19 di Pilkada 2020, Berikut Protokol Kesehatan.