TERKUAK Alasan Mengapa Polisi Larang 6 Jenazah Dibawa Langsung Pulang ke Rumah, Keluarga Kecewa
Setibanya di lokasi mereka menuju ke ruang Administrasi Forensik guna mengurus pengambilan jenazah keenam laskar FPI untuk segera dimakamkan.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Jenazah 6 laskar FPI yang tewas ditembak karena diduga mencoba menyerang anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Tim kuasa hukum dan anggota keluarga kecewa karena diminta pulang oleh polisi saat hendak mengambil jenazah 6 laskar FPI yang tewas ditembak.
Melansir TribunJakarta.com, tim pengacara dan anggota keluarga datang ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Senin (7/12/2020) sekira pukul 22.50 WIB.
Setibanya di lokasi mereka menuju ke ruang Administrasi Forensik guna mengurus pengambilan jenazah keenam laskar FPI untuk segera dimakamkan.
Namun aparat kepolisian yang mengawal proses autopsi menyatakan bahwa untuk sementara 6 jenazah laskar FPI belum bisa dibawa pulang.
Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Soal Peluang Juliari Batubara Kena Pasal Hukuman Mati, Sosok yang jadi Penentu
Baca juga: Dikira Teroris Ditangkap, Pegawai Rest Area Dengar Suara Tembakan di Tol Jakarta-Cikampek
Saat kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan niat mengambil jenazah, seorang anggota Polri menjelaskan bahwa jenazah belum bisa dibawa.
"Masih dalam proses. Perintahnya demikian, jadi silakan bapak meninggalkan tempat ini. Saya melakukan perintah," kata anggota Polri kepada Aziz.
Mendengar jawaban, Aziz sempat mempertanyakan alasan jenazah belum bisa dibawa pulang dan keluarga tak bisa memastikan kondisi jenazah.
Menurut Aziz, jawaban anggota Polri yang bertugas mengawal jenazah bertentangan dengan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo menyebut Polri tidak bakal mempersulit anggota keluarga atau ahli waris mengambil jenazah 6 laskar.
"Alasannya apa pak? Artinya keluarga dan tim kuasa hukum dipersulit ya?" tanya Aziz kepada anggota Polri yang berdialog dengannya.
Kepada Aziz anggota Polri tersebut meminta tim kuasa hukum dan keluarga kembali datang mengambil jenazah pada Selasa (8/12/2020) pukul 08.00 WIB.
"Kami tidak mempersulit, hanya waktu, waktu. Besok silakan kembali ke sini, jam delapan besok balik ke sini (RS Polri Kramat Jati)," lanjut anggota Polri kepada Aziz.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan dan Kabag Ops Polrestro Jakarta Timur AKBP Arif Setiawan juga sempat memberi penjelasan serupa.
Steven dan Arif menyatakan keenam jenazah belum bisa diambil dan meminta tim kuasa hukum dan anggota keluarga meninggalkan lokasi.
"Besok. Silakan meninggalkan lokasi," kata Arif.
Setelah mendapat penjelasan polisi, tim kuasa hukum dan keluarga keenam laskar FPI meninggalkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, mereka pergi sekira pukul 23.25 WIB.
Prosedur pengambilan jenazah dalam kasus yang menyangkut tindak pidana sebelumnya pernah disampaikan Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Arif Wahyono.
Menurutnya, dalam seluruh kasus autopsi jenazah yang menyangkut tindak pidana dokter forensik lebih dulu menyerahkan jenazah ke penyidik, bukan anggota keluarga.
"Jadi setelah penyidik bilang selesai akan saya serahkan jenazah ke penyidik dulu. Dari penyidik menyerahkan ke keluarga, seperti itu alurnya," kata Arif Senin (19/10/2020).
FPI Bantah Menyerang
Polda Metro Jaya menyebut 10 orang diduga pengikut Habib Rizieq sebelum tewas, sempat melepaskan tiga tembakan ke arah mobil polisi.
Penembakan itu berlangsung terjadi di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/10/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Ini ada tiga (peluru) yang sudah ditembakkan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020) siang.
Kala itu polisi sedang menyelidiki dugaan rencana pengerahan massa pendukung Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Senin siang.

Habib Rizieq Shihab memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Fadil mengatakan malam itu polisi mengikuti kendaraan yang diduga berisi 10 pengikut Habib Rizieq Shihab tersebut.
“Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan sajam sebagaimana rekan-rekan lihat di depan ini,” kata Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) siang.
Fadil menambahkan, petugas yang terancam keselamatannya kemudian melakukan tindakan tegas.
"Sehingga diduga kelompok pengikut MRS meninggal dunia sebanyak enam orang, dan empat melarikan diri," ujarnya.
Menurut Fadil, tiga peluru yang dipakai 10 orang tersebut berasal dari senjata api asli.
"Asli (bukan senpi rakitan). Ini sudah ada tiga yang ditembakkan," ujar Fadil .
Dua pucuk pistol dan pedang yang diduga milik 10 orang tersebut kemudian dijadikan barang bukti dan dihadirkan di konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu Sekretaris Umum FPI Munarman membantah dengan tegas apabila pengikut Habib Rizieq disebut polisi memiliki senjata api.
Hal tersebut disampaikan Munarman saat konfrensi pers di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak menembak," ucap Munarman.
Dengan suara lantang, Munarman mengatakan anggota FPI tak pernah memiliki pistol.
Ia mengaku pihaknya lebih terbiasa menggunakan tangan kosong.
Beberkan Hal Sebaliknya
Seruan Munarman dibalas dengan teriakan takbir oleh anggota FPI yang lain.
"Fitnah itu. Laskar kami tidak pernah dibekali dengan senjata api," kata Munarman.
"Kami terbiasa dengan tangan kosong! Kami bukan pengecut! Ini fitnah luar biasa!" tegasnya.
Tak cuma itu Munarman juga meminta masyarakat untuk mengecek langsung nomor registrasi di pistol yang dijadikan barang bukti oleh polisi tersebut.
"Kalau betul itu dicek nomor register senjata apinya dan pelurunya tercatat," kata Munarman.
"Silakan dicek pasti bukanpunya kami, karena kami tidak punya akses terhadap senjata api dan tidak mungkin membeli dari pasar gelap,"
"Jadi bohong! Bohong sama sekali!" teriaknya.
Ia kemudian menjelaskan di dalam Kartu Anggota FPI tertulis dengan jelas larangan memiliki senjata tajam hingga api.
"Apalagi di FPI di kartu anggota FPI dan kartu anggota LPI setiap anggota dilarang membawa senjata api, senjata tajam bahkan bahan peledak," ujar Munarman.
"Jadi upaya memutarbalikkan fakta hentikanlah," imbuhnya.