Fakta Baru Kasus Video Azan Jihad, Terungkap Pengumandang Azan Ternyata Juga Terlibat Kasus Penipuan

Fakta Baru Kasus Video Adzan Jihad, Pengumandang Adzan Ternyata Juga Terlibat Kasus Penipuan

Editor: Slamet Teguh
TribunJateng.com
Pelaku Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEMARANG - Fakta baru kasus video azan jihad terungkap.

Ternyata pengumandang azan merupakan orang yang terlibat kasus penipuan

Beberapa hari lalu, masyarakat Kabupaten Tegal dihebohkan adanya video azan ajakan jihad.

Video tersebut diunggah ke dalam akun Youtube Agung Mujahid berdurasi 1 menit 12 detik.

Hal ini meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan ke Polres Tegal.

Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng meringkus pelaku penyebar video azan tersebut. 

Diketahui pemilik akun Youtube Agung Mujahid ini bernama Johanes Agung Kurniawan, warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kepolisian mengungkap kasus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di Polres Tegal pada 2 Desember lalu. 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

"Kronologisnya pada 2 Desember 2020 pelapor mencari tahu kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya video adzan Jihad," ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).

Pelapor, kata dia, menelusuri kabar tersebut melalui Youtube.

Kemudian menemukan videonya di akun Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik.

Video tersebut diberi judul "Seruan Jihad Dari Tegal dipimpin oleh habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal HRS dan habieb Hanif".

"Kemudian masyarakat dan pelapor merasa resah. Menurut pelapor video tersebut membuat permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu,"tuturnya.

Dikatakannya, pelaku yang ditangkap Polda Jateng adalah pengunggah dan penyebar video adzan di Tegal.

Tujuan pelaku menyebarkan video itu adalah memberitahukan khalayak ramai atau masyarakat adanya adzan Jihad.

"Saksi yang diperiksa sebanyak enam orang di antaranya saksi bahasa dan ITE,"ujar dia.

Kombes Iskandar mengatakan barang bukti yang disita berupa 2 unit handphone (ponsel) milik pelapor dan pelaku.

Kemudian sebuah akun Youtube atas nama Agung Mujahid.

"Pasal yang digunakan adalah pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28  ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.

Ia menuturkan tidak hanya pelaku penyebar video saja yang ditangkap.

Polda Jateng juga meringkus pelaku pengumandang adzan jihad yang bernama Slamet.

"Pelaku pengumandang adzan jihad ini juga terlibat kasus penggelapan dan penipuan yang ditangani Polres Tegal.

Total kerugian Rp 125 juta dan korban lebih dari satu.

Kami masih mencatat dan menerima laporan baru satu korban," tandasnya.

Pelaku penyebar video adzan jihad di Kabupaten Tegal, Johanes Agung Kurniawan, mengaku tidak mengenal pengumandang adzan yang bernama Slamet.

Dia ungkap saat dihadirkan pada gelar perkara di Mapolda Jateng dengan tangan terborgol.

Johanes mengaku tidak mengira bahwa unggahannya tersebut akan menyebabkan masalah hukum.

Dia mendapat video itu dari grup WhatsApp. 

Namun, sebelum diunggahkan ke akun Youtubenya bernama Agung Mujahid, Johanes mencari tahu lebih dulu keberadaan video adzan jihad di akun Youtube lain.

"Ternyata video itu sudah ada di akun Youtube lainnya," tutur dia.

Saat menerima video itu, dia meminta izin kepada penyebar video itu di grup WhatsApp untuk diunggahkan ke akun Youtube.

Setelah selesai terunggah di Youtube, video itu dibagikan lagi ke grup WhatsApp.

"Saya tidak mengenal sama yang pengumandang azan," katanya. (rtp)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengumandang Adzan Jihad di Tegal Ternyata Pelaku Penipuan Rp 125 Juta, https://jateng.tribunnews.com/2020/12/07/pengumandang-adzan-jihad-di-tegal-ternyata-pelaku-penipuan-rp-125-juta?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved