Terancam Hukuman Mati, Mensos Juliari Batubara Tersangka Dana Bansos Covid-19, Politisi PDIP

Juliari Batubara tersangka korupsi pertama yang terancam hukuman mati. Juliari nekat korupsi dana basos Covid-19

ISt
Menteri Sosial Juliari 

TRIBUNSUMSEL.COM - Juliari Batubara tersangka korupsi pertama yang terancam hukuman mati.

Juliari nekat korupsi dana basos Covid-19

KPK tetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka suap dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Dilansir dari situs e-lhkpn.go.id, Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu memiliki harta sebanyak Rp 47,18 miliar.

Juliari terakhir menyetorkan laporan harta kekayaannya pada pada 30 April 2020 untuk laporan periodik 2019.

Pemasok kekayaan Juliari paling besar berasal dari sektor aset dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi. Di antaranya Badung (Bali), Simalungun (Sumatera Utara), Bogor (Jawa Barat), dan Jakarta. Nilai total 11 aset tanah dan bangunannya total Rp 48,1 miliar.

Juliari juga mempunyai alat transportasi berupa mobil Land Rover Jeep tahun 2008, senilai Rp 618 juta.

Harta bergerak lainnya yang dipunyai Juliari senilai Rp1,1 miliar. Surat berharga senilai Rp4,65 miliar. Kas dan setara kasnya, Rp10,2 miliar.

Total, Juliari punya harta Rp64,7 miliar. Tapi dia punya utang senilai Rp17,5 miliar. Sehingga jumlah total hartanya adalah Rp47,18 miliar.

Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp 8,2 miliar.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar.

"Uang itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, pukul 01.15 WIB.

Juliari adalah politisi PDI Perjuangan

Hukuman Mati

Bulan April silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi penyeleweng dana anggaran penanganan wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19).

"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Ali memastikan KPK bakal mengawasi pengelolaan anggaran tersebut. KPK saat ini, katanya, terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terjadinya praktik rasuah dalam pengelolaan anggaran untuk penanggulangan virus corona.

"Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," kata Ali.

Peringatan serupa juga pernah dilontarkan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Ketika itu ia menegaskan siapapun yang melakukan korupsi di tengah pandemi covid-19 saat ini diancam hukuman mati.

Hal itu mengingat presiden telah menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional non-alam beberapa waktu lalu.

Selain itu menurutnya hal tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut ditegaskan Mahfud ketika menjelaskan terkait sejumlah pasal dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang sebelumnya pernah dituduh sebagai pasal yang dapat melindungi pejabat pemerintah untuk melakukan korupsi di tengah pandemi covid-19.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam Webinar Pancasila bertajuk "Gotong Royong di Tengah Pendemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada pada Senin (1/6/2020).

"Bahkan saya memastikan barang siapa melakukan korupsi diera sedang terjadi bencana seperti ini maka ancaman hukumannya hukuman mati. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bahwa korupsi itu ancaman hukumanya maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kecuali dilakukan di saat bencana maka ancaman hukumannya bisa hukuman mati. Itu adalah bunyi Undang-Undang," kata Mahfud. (Tribunnews.com/Reza Deni/Ilham/fransiskus)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Mensos Juliari P Batubara Jadi Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19, Hartanya Rp 47 Miliar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved