Pembunuh Wanita Hamil 7 Bulan Dikubur di Fondasi Ngaku khilaf, 'Suruh Minum Supaya bayi Hancur'

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu mengaku, bahwa ketika ia memberikan minuman ke pada korban agar, bayi dalam kandungan MA gugur.

(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Jumpa pers Polres Lombok Tengah atas kasus pembunuhan akibat hubungan gelap di Desa Kateng 

TRIBUNSUMSEL.COM, LOMBOK TENGAH - Mengakui khilaf atas perbuatannya yang dilakukannya, FA (38) pelaku pembunuhan seorang wanita MA (30) warga Desa Pengembur, Lombok Tengah yang merupakan kekasih gelapnya .

Diketahui peristiwa pembunuhan tersebut dilakukannya pada 27 Agustus 2020 lalu.

"Saya khilaf, waktu kasih minum itu (racun), ndak ada perasaan saya itu, ndak tau dalam pikiran saya itu apa," kata FA saat ditanya wartawan di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (5/12/2020).

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu mengaku, bahwa ketika ia memberikan minuman ke pada korban agar, bayi dalam kandungan MA gugur.

"Saya suruh minum dia (MA) supaya bayi itu hancur," kata singkat pria berpostur badan besar ini.

Pelaku juga mengatakan, saat meminta korban untuk meminum racun tersebut, korban tidak melakukan penolakan dan langsung meminumnya.

Terungkap karena Laporan Perzinaan

Sebelumnya Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyoso Nugroho menyebutkan, dalam hasil otopsi, ditemukan bahwa ditemukan sebuah janin Bayi.

"Hasil otopsinya memang akibat racun barang berbahaya, kemudian ada janin yang berumur kurang lebih 7 bulan," kata saat jumpa pers di Mapolres.

Esty menyebutkan bahwa janin bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap antara pelaku dan korban.

"Dugaan sementara janin itu hasil hubungan gelap," kata Perwira berpangkat 2 melati itu.

Korban berstatus istri orang 

Ditegaskan Esty bahwa pelaku diduga sengaja ingin menghilangkan nyawa korban karena tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban.

"Karena desakan dari keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban, akhirnya timbul niat untuk menghabisi nyawa korban," kata Esty.

Diketahui pelaku membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral.

Sebelumnya korban MA dikabarkan hilang empat bulan lalu, namun belakangan diketahui dibunuh oleh pelaku.

Adapun korban telah berstatus menjadi istri dari suaminya sahnya Ma'at yang saat ini sedang berada di Malaysia menjadi TKI.

Adapun korban telah berstatus menjadi istri dari suaminya sahnya Ma'at yang saat ini sedang berada di Malaysia menjadi TKI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  https://regional.kompas.com/read/2020/12/05/17211041/pembunuh-wanita-hamil-7-bulan-dikubur-di-fondasi-mengaku-khilaf-korban?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved