Modal Godaan 'Sayang', Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri, Ternyata Sering Tidur Bertiga dengan Istri

Ia dengan tega mencabuli anak tirinya, padahal anak tirinya baru berusia 18 tahun.

Editor: Weni Wahyuny
Stomp - The Straits Times
Ilustrasi ayah rudapaksa anak tiri 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berawal dari kata 'sayang' buat ayah tiri tega berbuat asusila ke anak tiri.

Pria itu berinisial K (65), warga Kabupaten Kediri.

Ia dengan tega mencabuli anak tirinya, padahal anak tirinya baru berusia 18 tahun.

Jajaran Satreskrim Polres Kediri sudah mengamankannya pelaku pencabulan tersebut, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Tiba-tiba Muncul, Teddy Pardiyana Tuntut Ini ke Anak-anak Sule, Tanggapan Putri Delina

Baca juga: Diejek Tak Punya Bapak, Loly Putri Nikita Mirzani : Aku Ikutnya ke Mimi, Bukan ke Dad

Ilustrasi Rudapaksa
Ilustrasi Rudapaksa (tribunsumsel.com/khoiril)

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, awalnya korban tinggal bersama ayah tirinya sejak tahun 2014.

“Pelaku ini ayah tiri korban yang menikahi ibu kandung korban pada tahun 2014. Mereka bertiga tidur dalam satu kamar, karena di rumahnya hanya ada 1 kamar dan 1 tempat salat,” jelas AKBP Lukman Cahyono Jumat (4/12/2020).

Kemudian pada awal tahun 2019, korban menempuh pendidikan kelas 2 SMA di Malang.

Setiap liburan semester, dia selalu pulang ke rumahnya.

“Saat pulang pelaku selalu menggoda dan memanggil korban dengan kata sayang hingga mulai berani memegang bagian tubuh korban,” imbuh Lukman Cahyono.

Saat pelaku sudah mulai berani memegang tubuh korban ia akhirnya berhasil memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak 6 kali.

“Korban tidak melakukan perlawanan dan pelaku mengaku terakhir kali melakukan aksinya pada bulan Mei 2020,” tutur Lukman Cahyono.

Baca juga: SOSOK Indra Gunalan, Calon Kepala Daerah Termiskin Versi LHKPN KPK, Hartanya Minus Rp3 Miliar

Baca juga: Nunung Ungkap Fakta Memalukan Waktu Dulu : Kejar-kejaran, Lari-larian, Kayak orang gila gitu

Pelaku melakukan aksi bejatnya saat ibu korban berbelanja di pasar pada saat pagi hari.

“Korban mengalami ketakutan sehingga tak berani cerita atas kejadian yang dialaminya,” ujar AKBP Lukman Cahyono.

Namun hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita melalui ibu asuhnya, lalu disampaikan kepada ayah kandungnya pada Kamis (26/11/2020).

“Sesudah korban bercerita kepada ibu asuhnya berinisial SA (56), ibu asuhnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri pada Senin (30/11/2020)."

"Kemudian jajaran kami langsung terjun ke lapangan untuk amankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. ” kata Lukman Cahyono.

Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya,” pungkas AKBP Lukman Cahyono Kapolres Kediri. (*)

KASUS SERUPA

Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil

Perbuatan pria bernama SW (38) seorang warga di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir mengantarkannya ke balik jeruji besi.

Penangkapan didasari tindakan rudapaksa yang dilakukan terhadap korban berinisial LDR (15 tahun) yang tidak lain anak tirinya.

Kelakuan tak senonoh petani ini sudah berulang-ulang kali dilakukan dengan tempat yang sama yakni di dalam kamar rumah miliknya dalam keadaan sepi. Saat ini korban dalam keadaan hamil empat bulan.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan terbongkarnya peristiwa tersebut lantaran korban melapor ke Mapolsek Mesuji Makmur.

"Jadi kemarin siang kita menerima laporan, dari korban LDR (15) yang datang bersama keluarga dan perangkat Desa,"

"Mereka menjelaskan jika pelakunya yakni ayah tirinya sendiri, bernama SW (38)," ucapnya ketika dikonfirmasi, Senin (30/11/2020) pagi.

Pelaku SW (38) berhasil diringkus kepolisian Mapolsek Mesuji Makmur, atas perbuatan pemerkosaan terhadap anak tirinya, Senin (30/11/2020).
Pelaku SW (38) berhasil diringkus kepolisian Mapolsek Mesuji Makmur, atas perbuatan pemerkosaan terhadap anak tirinya, Senin (30/11/2020). (TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI)

Kejadian rudapaksa dilakukan sejak bulan Juli tahun 2019 lalu. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya saat keadaan rumah sedang sepi.

"Kala itu korban sedang tertidur di dalam kamar, lalu tersangka menyelinap masuk dan langsung memeluk sambil berkata, nanti saya pukul kamu, kalau kamu tidak mau’," kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy

"Korban yang saat itu berontak sambil kedua tangannya mendorong tubuh tersangka," terangnya korban tidak mampu menghalau nafsu bejatnya.

Di dalam rasa ketakutan atas paksaan dan ancaman dari pelaku, akhirnya korban pasrah tubuhnya digerayangi oleh ayah tirinya.

"Nafsu pelaku yang sudah tidak terkontrol langsung menyuruh korban melepaskan seluruh pakaiannya. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban layaknya pasangan suami-istri," ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, bahkan pelaku berulang kali lampiaskan nafsu bejatnya.

"Pelaku ini memanfaatkan keadaan rumah yang lagi sepi, saat ditinggal istri dan anaknya yang lain ketika sedang bekerja dikebun," tegasnya.

"Dari tindakan yang dilakukannya, korban dinyatakan hamil kurang lebih 4 bulan, dan terakhir tersangka melakukan perbuatan yang sama pada hari Rabu (25/11/2020) lalu," imbuhnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, anggota langsung berkoordinasi dengan pihak desa untuk segera menangkap pelaku pemerkosaan.

"Karena keterangan dari korban, tersangka masih berada di OKU Timur maka pihak Desa Cahaya Mas menghubungi pelaku dengan beberapa alasan untuk segera datang ke rumah Ibu Kepala Desa,"

"Ketika pelaku datang, anggota yang sudah standby langsung menangkap dan membawa pelaku ke Mapolsek Mesuji Makmur untuk dimintai keterangan," pungkasnya.

Ikuti Kami di Google

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Panggil Sayang, Pria Kediri Setubuhi Anak Tirinya Saat Istri Belanja ke Pasar, Korban Ketakutan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved