Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran : Mau Sembunyi di Lubang Tikus juga akan Saya Kejar
Hanya saja hingga saat ini kepolisian belum menemukan siapa pembuat video azan berlafaz jihad tersebut dan masih menelusuri kemungkinan adanya penyeba
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kini memburu pembuat video azan berlafaz jihad yang buat resah beberapa waktu terakhir.
Bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan terus menelusuri dan mengejar pembuat dan penyebar video azan berlafaz jihad tersebut ke manapun ia lari.
Seperti diketahui, penyebar video azan berlafaz jihad ditangkap Polda Metro Jaya.
Dalam video itu, terdapat unsur pengubahan kalimat dari 'hayya' ala ashaa-ashala' yang diganti dengan 'hayya' ala jihad'.
Hanya saja hingga saat ini kepolisian belum menemukan siapa pembuat video azan berlafaz jihad tersebut dan masih menelusuri kemungkinan adanya penyebar video yang lain.
"Terkait dengan penangkapan pelaku yang mengganti lafadz azan dari 'hayya' ala ashala' menjadi 'hayya' ala jihad' akan kami kejar terus," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Terekam CCTV, Tukang Bakso Terpental Ditendang Pembeli hingga Diancam Jangan Macam-macam Sama Saya
Baca juga: Direkam Suami, Istri Menjerit Histeris Tertangkap Basah di Ranjang Bersama Pria Lain, Aib Terbongkar
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Ditunjuk jadi Kuasa Hukum Keponakan Prabowo Subianto

Bahkan, Fadil menunjukkan keseriusannya dengan mengibaratkan apabila pelaku pembuat video tersebut bersembunyi di lubang tikus pun, dirinya akan tetap mengejar yang bersangkutan.
"Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar," tegas Fadil.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pria berinisial H yang diketahui menjadi penyebar video berlafaz jihad di akun Instagram-nya @hashophasan secara masif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pria tersebut menyebar video azan dengan ada unsur pengubahan kalimat dari 'hayya' ala ashaa-ashala' yang diganti dengan 'hayya' ala jihad'.
"Pelapor pada tanggal 29 November 2020 melihat postingan di media sosial Instagram dengan nama @hashophasan telah mengunggah video yang mengumandangkan azan namun pada kalimat 'hayya' ala ashaa-ashala' diganti dengan 'hayya' ala jihad'," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Terjawab Sudah Penyebab Tagihan Listrik di Rumah Membengkak, AC Kotor Salah Satunya
Baca juga: Bocah Bawa Uang Rp20 Ribu Bongkar Aib Pria Beristri, Ibu Sempat Diingatkan Tetangga : Hati-hati Mpok

"Dan ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh. Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat Islam dan sebagai warga negara indonesia merasa dirugikan," imbuhnya.
Yusri mengatakan pria berinisial H tersebut diamankan oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku, kata Yusri, bekerja sebagai kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua telepon genggam dan satu akun Instagram @hashophasan.
Hingga kini, kepolisian masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain. Selain itu, Yusri mengaku pihaknya berkoordinasi pula dengan Menkominfo untuk men-take down video yang dapat meresahkan masyarakat tersebut.
"Kita tidak berhenti di sini. Kita akan mengembangkan apakah ada tersangka lain. Kita juga berkoordinasi dengan menkominfo untuk menurunkan video-video itu," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami juga kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tandasnya.
JK Tegaskan Itu Salah
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla sebelumnya menegaskan seruan jihad yang ditambahkan pada azan adalah keliru dan tidak boleh dilakukan di dalam masjid.
“Azan hayya alal jihad itu keliru, harus diluruskan. DMI menyatakan secara resmi menolak hal-hal seperti itu,” kata dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/12/2020), seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan, jihad jangan dipahami sebagai konteks negatif untuk melakukan tindak kekerasan dengan mengatasnamakan agama Islam.
"Jihad tidak selamanya bermakna negatif karena menuntut ilmu atau berdakwa juga bisa diartikan sebagai jihad. Sehingga kalau mau berjihad, dapat dilakukan dalam menuntut ilmu atau berdakwa,” kata dia.
Kalla menegaskan bahwa masjid tidak boleh digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan ajaran radikal dan mengajak pertikaian antarumat beragama.
“Masjid jangan dijadikan tempat untuk kegiatan yang menganjurkan pertentangan,” kata mantan Wakil Presiden itu.
Kalla menyampaikan pesan tersebut saat melakukan rapat virtual bersama pengurus DMI dan pemuda-remaja masjid se-Indonesia dari kantor DMI di Jakarta, Selasa.
Kepada seluruh pengurus masjid di daerah, Kalla mengingatkan kembali regulasi dan prinsip DMI bahwa masjid tidak boleh dijadikan tempat kampanye.
“Kita harus menjaga masjid, tidak boleh membawa masalah perbedaan pilihan ke masjid,” kata Kalla.
Terkait video tentang seruan jihad dalam kumandang azan, Kalla menegaskan hal itu salah.
Seruan jihad harus diluruskan sebagai sesuatu yang bermakna baik, bukan sebagai ajakan berbuat kekerasan dengan mengatasnamakan Islam.
"Jihad jangan dijadikan seruan untuk membunuh, membom atau saling mematikan; karena itu bisa menimbulkan aksi teror seperti yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah," kata Kalla menegaskan.
Tidak Relevan
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan, tidak relevan jika jihad perang dikaitkan dengan situasi Indonesia saat ini.
"Jika seruan itu dimaksudkan memberi pesan berperang, jelas tidak relevan. Jihad dalam negara damai seperti Indonesia ini tidak bisa diartikan sebagai perang," kata Zainut.
Ia belum bisa menyimpulkan maksud dari konten adzan yang viral tersebut. Jika itu dimaksudkan untuk menyampaikan pesan perang di Indonesia, maka tidak relevan karena saat ini dalam situasi damai.
Untuk itu, Wamenag mengajak pimpinan ormas Islam dan para ulama untuk bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terjebak pada penafsiran tekstual tanpa memahami konteks dari ayat Al Quran atau Al Hadits.
Pemahaman agama yang hanya mendasarkan pada tekstual, kata dia, dapat melahirkan pemahaman agama yang sempit dan ekstrem. Apapun motifnya, video tersebut bisa berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.
"Di sinilah pentingnya pimpinan ormas Islam, ulama dan kiai memberikan pencerahan agar masyarakat memiliki pemahaman keagamaan yang komprehensif," kata dia. Dalam menyikapi persoalan tersebut, Zainut meminta setiap pihak untuk menahan diri, melakukan pendekatan secara persuasif dan dialogis sehingga bisa menghindarkan diri dari tindakan kekerasan dan melawan hukum.
7 Orang Minta Maaf
Akhirnya terungkap asal usul video azan yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad.
Video yang viral di media sosial tersebut dilakukan tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Ketujuh warga tersebut pun menyadari kesalahannya dengan memberikan pernyataan permintaan maaf.
Diketahui, akibat video tersebut banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkannya.
Dari video permohonan maaf itu, nampak tujuh orang yang melakukan azan hayya alal jihad mengungkapkan permohonan maaf di Balai Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Pada surat pernyataan itu mereka menandatangani di atas materai 6 ribu dan disaksikan Plt Desa Sadasari Abdul Miskad serta saksi-saksi lainnya.
"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya. Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," ujar Anggi Wahyudin, seorang pelaku azan didampingi enam orang rekannya saat membacakan surat pernyataan maaf di video tersebut.
Menurut dia, saat membuat video itu tidak ada tendensi kepada pihak manapun.
Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.
"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh, menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah," ucapnya.
Pihaknya mengaku telah berbuat khilaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.
"Kami berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keselurahan memaafkan kesalahan kami," pintanya.
Keenam orang warga Desa Sadasari terdiri Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari.
Serta, Ahmad Syarif Hidayat warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh menandatangani surat pernyataan tersebut.