Sidang DKPP KPU dan Bawaslu OI

Sidang Kode Etik, DKPP Cecar KPU OI Soal Pertimbangan Diskualifikasi Atas Rekomendasi Bawaslu

Hari kelima sidang kode etik DKPP, giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel dan Ogan Ilir serta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumsel.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Sidang kode etik DKPP Ogan Ilir secara virtual di Mapolda Sumatera Selatan di Palembang, Jumat (4/12/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu.

Di hari kelima sidang kode etik yang digelar  DKPP, giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan dan Ogan Ilir serta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan dan Ogan Ilir yang menjalani sidang.

Sidang kode etik terkait laporan tim hukum paslon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi pada 12 Oktober lalu.

Pada pertengahan sidang, Hakim DKPP, Dr Ida Budhiati, SH, MH menanyakan kepada komisioner KPU Ogan Ilir, Rusdi yang bertugas di Divisi Hukum dan Pengawasan.

Pertanyaan mengenai laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran oleh paslon nomor urut 2.

"Tadi dalam jawaban saudara katakan, pada saat tanggapan masyarakat, saudara itu menerima laporan. Iya, kan? Bahwa ada satu bakal calon yang diduga melanggar bagi-bagi sembako," kata Ida pada sidang kode etik secara virtual di Mapolda Sumatera Selatan di Palembang, Jumat (4/12/2020).

Ida juga menyebut perihal mutasi jabatan dan pelantikan Ketua Karang Taruna Ogan Ilir.

"Tadi saudara sebut ada tiga, kemudian saudara tegaskan lagi dari tiga isu ini, hanya dua, soal sembako dan karang taruna. Coba yang benar yang mana?" tanya Ida kepada Rusdi.

"Yang laporan dan masyarakat dua, pembagian sembako dan mutasi jabatan," jawab Rusdi.

Kemudian Ida kembali bertanya.

"Yang isunya sama dengan rekomendasi Bawaslu itu soal sembako..."

"...Dan pelantikan karang taruna," ujar Rusdi.

"Lho? Tadi katanya yang laporan masyarakat tidak ada karang taruna, tapi soal sembakonya dan mutasi jabatan. Betul begitu?" kata Ida mencecar anggota komisioner KPU OI tersebut.

"Terus kok yang sama dengan rekomendasi Bawaslu soal sembako dan karang taruna. Ini bagaimana? Siapa yang melapor? Berapa orang? Apa yang dilaporkan ke KPU?" cecar Hakim DKPP ini.

Rusdi pun menjelaskan, yang dilaporkan masyarakat yakni pembagian sembako dan mutasi jabatan. Sementara pertimbangan diskualifikasi yang sama dengan Bawaslu yakni soal sembako saja.

"Kesimpulannya dari laporan masyarakat, kalau mutasi jabatan itu tidak terbukti unsur pelanggaran. Terkait pembagian sembako, belum ditemukan unsur-unsur detil yang menjadi peristiwa hukum di sana (Ogan Ilir)," terang Rusdi menjawab hakim sidang kode etik DKPP.

"Karena kewenangan kami di KPU Ogan Ilir belum sedetil itu dikaji karena sesuai dengan PKPU," kata dia.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved