Sebelum Ditangkap karena SARA, Ustadz Maaher Bahas Lafaz Hayya Alal Jihad di Azan yang Viral

Sebelum ditangkap, Maaher sempat mengunggah video pendapatnya tentang azan yang ditambahkan lafaz hayya alal jihad.

ISt
Sino eranata alian Maaher 

TRIBUNSUMSEL.COM - Soni Eranata alias Ustadz Maaher ditangkap polisi.

Polisi juga menetapkan Maaher sebagai tersangka.

Soni Eranata selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di kediamannya daerah Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan itu terjadi pada hari Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Argo dalam keterangannya, Kamis seperti dikutip dari Kompas.com.

Perlu diketahui, Ustaz Maheer jadi perbincangan publik setelah berseteru dengan Nikita Mirzani dan Habib Luthfi.

Ia ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Kendati demikian, belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Ustaz Maaher.

Penyidik turut menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.

Selanjutnya, Argo menuturkan, Ustaz Maheer dibawa ke Bareskrim.

Sebelum ditangkap, Maaher sempat mengunggah video pendapatnya tentang azan yang ditambahkan lafaz hayya alal jihad.

Ia berpendapat, bila mengumandangkan azan ditambah lafaz jihad tidak benar.

Ia menilai sosok yang melafazkan hayya alal jihad niatnya bagus.

Sehingga ia tidak setuju kalau Hayya Alla Jihad ditambahkan di Azan.

"Tidak benar, tidak terdapat di kitab fikih," ungkapnya.

Ia menambahkan,ada penambahan lafaz di azan bila sedang terjadi wabah atau hujan petir.

Seperti diketahui SE dilaporkan oleh pengacara.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama. Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.

Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved