Breaking News

Pokok Pikiran Kedua Pembukaan UUD 1945, Berikut Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Lengkap

Pokok pikiran kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan

tribunrakyat
Pokok Pikiran Kedua Pembukaan UUD 1945, Berikut Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 Lengkap 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut adalah pokok pikiran kedua Pembukaan UUD 1945.

Selain itu dijabarkan isi pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 Lengkap.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau yang lebih familiar dengan UUD 1945 atau UUD '45 merupakan hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

Undang-Undang Dasar 1945 ini disahkan pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, yaitu :

1. Pokok pikiran Pertama adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pokok pikiran kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.     

3. Pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan / perwakilan

4. Pokok pikiran keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang  Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.

Pokok pikiran keempat itu merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila kedua pancasila.

Baca juga: Kunci Jawaban Soal UAS/PAS IPA Kelas 7 SMP/MTS Semester 1, 35 Soal Pilihan Ganda

Baca juga: Kunci Jawaban Soal UAS Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum 2013, Tema 1 Keberagaman Budaya Bangsaku

Baca juga: Kunci Jawaban Soal UAS Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum 2013, Tema 2 Bermain di Lingkunganku

Itulah Pokok Pikiran Kedua Pembukaan UUD 1945, Berikut Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 Lengkap.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved