18 Penyelenggara Pemilu Sumsel Diduga Langgar Kode Etik, Ini Penjelasan DKPP dan Perkaranya
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, untuk perkara 150-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan Imam Hanafi Abdullah.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 dan167-PKE-DKPP/XI/2020 di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (4/11/2020) pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, untuk perkara 150-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan Imam Hanafi Abdullah.
Dimana Imam mengadukan Massuryati, Masjidah, Titin Maryati, Rusdi, dan Roby Ardiansyah (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir) selaku Teradu I sampai V. Serta Dermawan Iskandar, Karlina, dan Idris (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir) selaku Teradu VI sampai VIII.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dengan menerbitkan SK pembatalan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 (Ilyas Panji Alam dan Endang PU. Ishak) hanya berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, Teradu VI sampai VIII didalilkan tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam proses pembatalan penetapan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 atas pelaporan yang dinilai sudah kedaluarsa.
Tindakan Teradu VI sampai VIII mengeluarkan rekomendasi Nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 dinilai Pengadu bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Sedangkan untuk perkara 167-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak yang memberikan kuasa kepada Firli Darta. Pengadu mengadukan Iin Irwanto, Junaidi, Iwan Ardiansyah, Syamsul Alwi, dan Yenli Elmanoferi (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) selaku Teradu I sampai V.
Kemudian Hj Kelly Mariana, Hepriyadi, Amrah Muslimin, Hendri Almawijaya, dan Hendri Daya Putra (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan) selaku Teradu VI sampai XI. Dermawan Iskandar, Idris, dan Karlina (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), serta Massuryati, Rusdi, Masjidah, Roby Ardiansyah, dan Titin Maryati (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir) selaku Teradu XI sampai XVIII.
Teradu I sampai V didalilkan tidak melakukan supervisi terhadap Teradu X sampai dengan XIII sehingga terbit surat rekomendasi nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020.
Teradu VI sampai X didalilkan tidak melakukan supervise kepada Teradu XIV sampai XVIII menindaklanjuti rekomendasi dengan menerbitkan SK KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 perihal: rekomendasi sehingga merugikan Pengadu.
Penyelenggara Pemilu Sumsel Diduga Langgar Kode Et
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno
Terpesona Lihat Kecantikan Cut Syifa Saat Berhijab, Mischa Chandrawinata Tanya Soal Siap Menikah |
![]() |
---|
Sosok Nadya Arfita Pacar Baru Kaesang, Karyawan yang Tikung Felicia, Akan Jadi Keluarga Besar Istana |
![]() |
---|
Ditinggal Amanda Manopo Rating Sinetron Ikatan Cinta Melonjak, Sinyal Amanda Diganti Artis Lain |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue Putus, Sahabat Kampus Kecewa Sampai Singgung Hal Ini |
![]() |
---|
Tak Lupa Kacang Pada Kulit, Mantan Ketua MK di Zaman SBY Mahfud Sebut Demokrat yang Sah Dipimpin AHY |
![]() |
---|