Nyabu di Kuburan, Dua Warga Musirawas ini Dibekuk, Penjual Asal Lubuklinggau Juga Ditangkap
Selanjutnya anggota meluncur kelokasi lalu langsung meringkus tersangka Aldi Saputra dan Oktavian Dwi Putra dilokasi pemakaman tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Anggota Satres Narkoba Polres Musirawas meringkus Oktavian Dwi Putra (20) warga Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas dan Aldi Saputra (20) warga Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Keduanya ditangkap diareal pemakaman umum (kuburan) yang terletak di Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 16.30 petang.
Selain kedua tersangka, anggota juga meringkus Yudi Firdaus (30) warga Kelurahan Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.
Tersangka Yudi ini diduga pemasok narkoba yang digunakan oleh kedua tersangka tersebut.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Bahwa ada tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Tempat Pemakaman Umum (kuburan) yang terletak di Kelurahan B Srikaton, Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Selanjutnya anggota meluncur kelokasi lalu langsung meringkus tersangka Aldi Saputra dan Oktavian Dwi Putra dilokasi pemakaman tersebut.
Dalam penangkapan itu, anggota menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.35 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam saku celana yang dikenakan tersangka Oktavian Dwi Putra.
"Dari pengakuan tersangka Oktavian, barang bukti tersebut dibelinya dari pelaku Yudi Firdaus warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau," kata AKP Haerudin, Senin (30/11/2020).
Dikatakan, berdasarkan keterangan tersebut, anggota kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menangkap tersangka Yudi Firdaus di Lubuklinggau.
"Para tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (ahmad farozi)