Jaksa Pinangki Bolak-balik ke Amerika Hanya Untuk Cek Bagian Sensitif

Adik Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini hadir bersaksi di sidang yang menjerat kakaknya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020)

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Pinangki membuat publik tercengang.

Adik Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini hadir bersaksi di sidang yang menjerat kakaknya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Pungki mengungkap kakaknya beberapa kali berpergian ke Amerika Serikat (AS).

Salah satu tujuan kepergiannya disebut untuk operasi hidung dan pengecekan kesehatan payudara.

Kata Pungki, Pinangki tiga kali mengajaknya ke AS yaitu tahun 2018, 2019 dan 2020.

Dirinya ikut berangkat bersama Pinangki, anak Pinangki, dan orang tua perempuannya dengan menggunakan pesawat Emirates Airlines.

"Saya dan terdakwa bersama ibu saya, dan Bima anak terdakwa usia empat tahun. Setahu saya waktu itu untuk ke dokter, operasi hidung untuk sinusnya, kemudian cek kontrol payudara," beber Pungki di persidangan.

Saat di negeri Paman Sam, Pungki mengatakan mereka menyewa satu kamar di Trump Tower.

Seluruh biaya yang dikeluarkan selama berada di sana, mulai dari penerbangan pesawat pulang pergi, hingga keperluan di AS ditanggung oleh Pinangki.

"Yang membiayai kakak saya," ungkap Pungki.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Uang tersebut dibelanjakan oleh Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

Pembelanjaan tersebut ditujukan untuk menyembunyikan asal-usul duit haram yang ditetima Pinangki dari Djoko Tjandra.

Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya. Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah 50 ribu dolar AS.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp4,7 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved