Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Sempat Buron, 2 Tersangka Kasus Menteri KKP Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

Ali mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lai

Editor: Weni Wahyuny
kolase Tribunnews/Instgaram @andreau_pribadi
Staf Edhy Prabowo jadi buronan KPK, Ini sosok Andreau Pribadi dan perannya di Kementerian KKP 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sempat buron, dua tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur dikabarkan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misanta (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).

"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).

Ali mengatakan saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga: Fahri Hamzah Bongkar Sosok Andreau Pribadi, Staf Khusus Edhy Prabowo yang jadi Buronan KPK

Baca juga: KPK Sita Sepeda Edhy Prabowo, Benarkah Ini Sepedanya dan Inilah Kisaran Harganya

Baca juga: Blak-blakan Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp100 Juta untuk Habisi Suami : Saya Sudah nggak Kuat

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali.

Ali mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin.

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Uang yang masuk ke rekening PT Aero Cipta Karya yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp3,4 miliar.

Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi selaku istri Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sekira Rp750 juta di antaranya terpakai untuk membeli jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain, yaitu staf khusus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fahri Hamzah Ungkap Sosok Andreau

Di acara Mata Najwa, Rabu (25/11/2020), politikus Fahri Hamzah yang juga sebagai pengusaha ekspor benih lobster mengaku perusahaannya mendapat izin verifikasi berkat bantuan Andreau Pribadi.

Hal itu karena Andreau Pribadi Misanta adalah staf khusus Menteri KKP, Edhy Prabowo, sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince).

Ia disebut memegang peranan penting dalam ekspor benih lobster, termasuk penunjukkan perusahaan jasa kargo.

"Dia yang mimpin rapat untuk verifikasi," ujar Fahri Hamzah memaparkan soal sosok Andreau Pribadi.

Meski begitu, Fahri Hamzah mengaku tidak mengenal secara pribadi.

"Jadi kenalnya karena proses seleksi perusahaan ekspor?" tanya Najwa Shihab.

"Iya, dia pejabat," imbuh Fahri Hamzah.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Instagram pribadinya, Andreau Pribadi ini termasuk tokoh yang aktif.

Kegiatannya selama berada di Kemeterian Kelautan dan Perikanan pun kerap diposting di akun media sosial.

Andreau sempat menjadi calon anggota DPR dari PDIP dalam Pemilu 2019.

Ia maju jadi caleg dari Dapil Kabupaten Bekasi, Karwang dan Purwakarta.

"Berjuanglah secara konstitusional

Bertarung dengan tetap menjaga integritas dan memandang pemilu sebagai momentum pendidikan politik kepada masyarakat

Anak muda Hadir untuk Bangsa

Untuk Kabupaten Bekasi-Karawang-Purwakarta," tulis Andreau Pribadi dalam akun Instagram pribadinya.

Akan tetapi, dalam Pemilu 2019, Andreau Pribadi ini kalah.

Meski begitu, Andreau Pribadi masuk sebagai Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Februari-Maret 2020.

Kabar tersebut pun sempat diposting di akun medias sosialnya.

"17 Januari 2020
Hari ini genap 34 tahun terlahir dari Rahim ibu Tercinta Sarah Mosa Gassing

Dan hari ini juga saya diberi Amanah tugas baru di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Sebagai Staf Khusus Pak @edhy.prabowo

Semoga disisa umur di dunia ini menjadi pengabdian dan ikhtiar saya untuk Bangsa, Masyarakat dan Keluarga," tulisnya.

Edhy Prabowo Minta Maaf : Saya Bertanggung Jawab Penuh Dunia Akhirat

Edhy Prabowo diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster.Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/11/2020) malam, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menerangkan Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi suap.

Selain Edhy Prabowo, ada 6 orang lainnya yang ikut ditetapkan jadi tersangka.

Diantaranya adalah staf khusus Menteri KKP, Safri; pengurus PT Aero Citra Karo (ACK), Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP), Suharjito; staf khusus menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata; dan Amiril Mukminin.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Edhy Prabowo pun meminta maaf kepada masyarakat.

Edhy menyebut kasus yang menjeratnya itu sebagai sebuah kecelakaan.

"Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," kata Edhy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020).

Edhy menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya.

"Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," ujar Edhy.

Edhy pun meminta doa terkait ia yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Ia mengatakan apa yang menimpanya merupakan tanggung jawab dunia dan akhirat.

"Ini tanggungjawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini."

"InsyaAllah dengan tetap sehat, mohon doa," pungkas Edhy. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS:Dua Buron Kasus Menteri KKP Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved