Berita Ogan Ilir
Tipu Daya Ibu 4 Anak Asal Indralaya Curi Mobil Rental, Ajak Korban Makan Pindang Meranjat
Devi Susanti (34 tahun), ibu empat anak warga Desa Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, kini harus berurusan dengan hukum
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Devi Susanti (34 tahun), ibu empat anak warga Desa Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, kini harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel karena melakukan pencurian mobil rental toyota Innova yang ditumpanginya.
"Ada teman saya yang membantu (mencuri mobil)," ujarnya saat menjalani pemeriksaan Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Selasa (24/11/2020).
Tak main-main, modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan tindak kejahatannya adalah dengan berpura-pura meminjam kunci mobil untuk mengambil barang yang tertinggal di mobil.
Devi melancarkan aksinya bersama dengan Edo, rekannya yang kini masih buron.
Saat itu kedua pelaku bersama dengan korban yang juga pemilik mobil yang mereka rental, sedang beristirahat di rumah makan pindang meranjat perbatasan Pemulutan dengan Ogan Ilir.
Baca juga: Cekcok Keluarga Pasangan Sesama Jenis di OKI, Lepaskan Tembakan, Kena Kepala dan Tewas di Tempat
Setelah berhasil meminjam kunci, keduanya langsung kabur membawa mobil tersebut.
Mobil itu kemudian mereka jual dengan harga Rp 30 juta dan Devi mengaku dapat bagian sebesar Rp 12 juta.
"Uangnya saya belikan HP sama untuk kehidupan sehari - hari," ujarnya.
Sementara itu, pemilik mobil rental yang dicuri, Sutopo (38 tahun) mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku datang ke desanya dengan alasan ingin membeli sawah.
Tepatnya di Dusun 3 Desa Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI.
Devi dan Edo (DPO) kemudian menemui korban untuk menyewa mobil guna melihat lokasi sawah di Sidomulyo dan Rantau Durian.
Baca juga: Jenderal Idham Azis Pensiun 2021, 6 Kriteria Harus Dimiliki Kapolri Baru Menurut Politikus Demokrat
"Waktu memperkenalkan diri, mereka ngakunya dari sebuah PT, tapi tidak disebutkan namanya. Terus mereka menyewa mobil untuk satu minggu dan meminjam KTP dan STNK dengan keperluan di fotokopi," kata Sutopo.
Setelah itu keduanya memberikan uang sebesar Rp 350 ribu sebagai tanda jadi menyewa mobil.
Padahal satu hari mobil tersebut disepakati harganya 450 ribu.
Kemudian keduanya meminta korban untuk menjadi sopir dengan alasan untuk melihat lokasi sawah.
"Saya diajak makan ke pindang meranjat. Pas sampai disana tersangka Devi ini pinjam kunci mobil dengan alasan untuk mengambil barang dan meminjam mobil. Tiba - tiba keduanya tidak kembali lagi dan aku nelpon pak kades untuk minta jemput," kata Sutupo.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Devi diduga sudah sering melakukan penggelapan.
Meski begitu pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.
"Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan serta mengklarifikasi dan identifikasi terkait kasus ini dengan Polres jajaran apakah ada laporan di Polres lain," ujarnya.
Devi juga diduga melakukan penggelapan jika ada pesanan.
"Tapi saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain. Karena diduga ada kasus lain selain kasus yang sedang diungkap saat ini," ujar Suryadi.