Berita Palembang

Sidang Lanjutan Pembunuhan Calon Pengantin Rio Pambudi, Okta Diam Ditanya Hakim Maksud Bawa Pisau

Saya tanya apa maksud terdakwa bawa pisau. Dalam video yang merekam kejadian itu, kamu bawa pisau. Maksudnya untuk apa itu

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang pembunuhan Rio Pambudi digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oka Candra Dinata (28) bersama adiknya, Rizki Ananda alias Jack (22) kembali menjalani sidang atas kasus pembunuhan terhadap Rio Pambudi (25) yang tak lain tetangganya sendiri, Kamis (19/11/2020).

Menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, dua kakak beradik ini sempat terdiam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim terkait penikaman yang dilakukannya terhadap korban.

"Saya tanya apa maksud terdakwa bawa pisau. Dalam video yang merekam kejadian itu, kamu bawa pisau. Maksudnya untuk apa itu," ujar Ketua Majelis Hakim, Efrata Tarigan SH MH saat bertanya kepada terdakwa Okta.

Okta hanya bisa diam mendengar pertanyaan itu.

Majelis hakim lalu melanjutkan pertanyaannya.

"Bagaimana perasaan kamu setelah menusuk korban," ujar hakim yang kembali bertanya.

Mendengar hal itu, kembali terdakwa Okta terdiam sesaat.

Kemudian dengan suara terbata-bata, ia lalu menjawab pertanyaan hakim.

"Saya ketakutan Pak hakim, saya cemas (setelah menusuk korban)," ujarnya.

Namun pernyataan tersebut kemudian dipatahkan oleh pernyataan hakim yang mengkaitkannya dengan bukti rekaman video detik-detik peristiwa berdarah berujung tewasnya korban.

Dua pembunuh Rio Pambudi
Dua pembunuh Rio Pambudi (Tribunsumsel)

Dalam rekaman video, terlihat jelas bahwa terdakwa Okta sambil marah-marah, masih sempat mendatangi Melisa (28) kakak korban yang saat itu merekam kronologi keributan berujung penikaman tersebut.

Padahal saat itu terdakwa baru saja menusuk korban.

Hakim kemudian menegur terdakwa Okta karena dianggap memberikan keterangan yang bertentangan dengan bukti perkara tersebut.

Terdakwa kemudian kembali ditanya terkait bagian mana di tubuh korban yang telah ia tusuk sehingga menyebabkan calon pengantin itu tewas.

"Satu kali saya tusuk korban. Saya khilaf tusuk dadanya Pak," ujar terdakwa seraya tertunduk.

Okta selanjutnya melanjutkan keterangan mengenai kronologi keributan yang berujung penikaman terhadap korban.

Ia mengatakan, kejadian itu bermula dari saling tatap antara korban dengan dirinya yang mengakibatkan rasa tersinggung dan berujung cek cok.

"Korban juga menghina orang tua saya," ujarnya.

Merasa tak terima, keributan fisik antara keduanya makin tak terhindarkan.

Ia tak membantah bahwa hubungan keluarganya dan keluarga korban yang saling bertetangga memang sudah tidak baik.

"Awalnya saya mau main ke rumah orang tua saya dan lewat persis di depan rumah korban karena kami bertetangga. Saat itu korban juga keluar rumahnya untuk motor. Kemudian kami saling tatap dan tidak senang, sama-sama tersinggung," ujarnya.

Okta menyebut, korban adalah orang yang pertama kali mengajak berkelahi.

"Korban nantang duluan, jadinya saya maju. Terus korban menghina orang tua saya. Disitu saya terpancing emosi. Terjadi dorong-dorongan dan saya terjatuh. Kemudian adik saya (terdakwa Rizki Ananda) datang dan ikut ribut dengan korban. Saat itu dia (terdakwa Rizki) sudah bawa pisau dari rumah orang tua kami. Kemudian saya pulang ke rumah saya sendiri dan juga ambil pisau," ujarnya.

Sedangkan, korban yang saat itu dikeroyok tidak memiliki senjata apapun di tangannya.

"Dan terjadilah peristiwa itu (penusukan terhadap korban)," ujar Okta.

Hakim lantas kembali bertanya guna menegaskan siapa orang yang sudah penusukan sehingga mengakibatkan tewasnya Rio Pambudi.

"Saya yang tusuk pak," ujar Okta.

Sementara itu, terdakwa Rizki Ananda yang juga adik kandung terdakwa Okta mengatakan, dirinya terlibat pengeroyokan terhadap korban dikarenakan ingin membela sang kakak.

Rizki tak menampik bahwa ketika mendengar keributan yang terjadi, ia berjalan keluar sembari membawa pisau dari dalam rumah.

Namun ia mengaku tindakan itu hanya dilakukannya untuk melerai perkelahian yang terjadi.

"Karena tujuan pertama saya hanya ingin membantu melerai," ucapnya.

Dikatakan Rizki, dirinya saat itu merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dirasa sudah begitu menghina orang tuanya.

Dengan emosi yang memuncak, kemudian terjadilah aksi saling dorong dengan korban.

Dalam keterangannya, ia juga mengaku sempat mengejar dan menendang kepala korban yang saat itu sudah tak berdaya usai mengalami luka tusukan akibat perbuatan terdakwa Okta.

Pertama mengaku hanya satu kali, terdakwa Rizki kemudian berujar bahwa ia menendang kepala korban sebanyak dua kali.

"Iya Pak hakim, dua kali saya tendang," ujarnya setelah majelis hakim kembali mengulang pertanyaan terkait berapa kali menendang korban.

Tak hanya mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim juga mendengarkan kesaksian dari Antoni (50) dan Anita (49) yang merupakan orang tua kandung para terdakwa.

Saat peristiwa itu terjadi, Antoni dan Anita, juga berada di lokasi kejadian.

Antoni mengakui, hubungan keluarganya dengan keluarga korban sebagai tetangga memang kurang baik.

"Memang sebelum pertikaian, sudah ada cek-cok mulut. Kalau tidak salah karena persoalan monyet," ujarnya.

Namun, kata Antoni, keributan itu sudah berakhir damai.

Ia berujar, keluarganya juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban yang juga disaksikan aparat RT setempat.

"Kami juga beri pisang kepada keluarga Rio sebagai bentuk permintaan maaf," ujarnya.

Saat peristiwa berdarah itu terjadi, Antoni mengatakan dirinya sudah semaksimal mungkin berusaha melerai keributan yang terjadi.

Namun upaya itu sia-sia lantaran emosi kedua anaknya yang sudah begitu memuncak.

"Saya lerai sampai baju anak saya (terdakwa Okta) robek. Tapi tidak bisa menghentikan ribut itu. Dia (terdakwa Okta) ambil pisau mungkin karena sudah merasa kalah. Karena setelah dorong-dorongan dengan korban, dia sempat terjatuh. Jadi emosinya semakin tinggi saat itu," ujarnya.

Rio Pambudi semasa hidup
Rio Pambudi semasa hidup (Tribunsumsel)

Sementara itu, diwawancarai terpisah, kakak kandung korban, Melisa membantah sebagin besar kesaksian yang disampaikan orang tua maupun kedua terdakwa dihadapan majelis hakim.

"Contoh kecilnya saja orang tua terdakwa bilang sudah beri kami pisang tanda berdamai. Tapi faktanya tidak ada, ucapan itu sama sekali bohong," tegasnya.

Dikatakan Melisa, setelah tewasnya Rio, tidak ada sama sekali itikad baik dari keluarga terdakwa.

Untuk itu, keluarganya berharap agar proses hukum dapat terus berjalan dan kedua terdakwa bisa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Mereka itu tidak ada itikad baik sama sekali. Terbukti dari kesaksiannya yang banyak berbohong. Bahkan setelah menusuk adik kami, buka cuma kedua terdakwa itu yang kabur, orang tuanya juga ikut-ikutan kabur. Tidak ada tanggung jawab sama sekali. Jadi sudah sangat wajar sekali kami meminta keadilan dari proses hukum ini. Kami berharap kedua terdakwa bisa mendapat hukuman setimpal karena sudah membunuh adik saya," tegasnya.

Diketahui, sidang akan dilanjutkan pekan depan tepatnya Kamis (26/11/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Seperti diketahui, pembunuhan ini sempat menghebohkan masyarakat lantaran terjadi tepat di depan mata kakak perempuan dan ibu kandung korban, Minggu (19/7/2020) lalu.

Tepatnya persis di depan kediaman korban di Perumahan Griya Macan Lindungan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Rio dikeroyok lalu kemudian ditusuk oleh dua kakak beradik, tetangganya sendiri yakni Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22) hanya beberapa jam sebelum calon pengantin itu melakukan foto prewedding pernikahannya.

Usai membunuh, kedua terdakwa kemudian melarikan diri.

Aparat polsek Ilir barat 1 Palembang yang melakukan pengejaran, berhasil menangkap kedua terdakwa di kawasan Sembawa Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved