Jerinx Divonis Penjara 14 Bulan, Ini pesan Sang Istri, Nora Alexandra untuk Penggebuk Drum SID
Terkait kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jerinx SID divonis hukuman satu tahun dua bulan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Terkait kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jerinx SID divonis hukuman satu tahun dua bulan.
Meski Jerinx SID divonis bersalah, Nora Alexandra tulis ungkapan romantis untuk sang suami.
Ungkapan tersebut ditulis melalui akun Instagram pribadinya, @ncdpapl.
Di akun Insta Storynya, Nora Alexandra menuliskan perasaan kepada suaminya tersebut.
"We love you," tulis Nora Alexandra di akun Instagram @ncdpapl, Kamis (19/11/2020).

Saat vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis pagi, Jerinx SID dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 1,2 tahun melakukan ujaran kebencian.
Majelis hakim menyatakan, I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 10 juta. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, ketua majelis hakim PN Denpasar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
Permintaan Jerinx untuk diberikan hukuman masa percobaan tahanan tidak dikabulkan majelis hakim.
Pertimbangan Majelis Hakim Jatuhi Vonis 14 Bulan Penjara untuk Jerinx
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara 14 bulan terhadap Jerinx SID setelah melalui berbagai pertimbangan.
Pertimbangan majelis hakim itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).

Salah satunya bahwa keterangan saksi perihal insiden seorang ibu meninggal karena menjalankan rapid test sebelum melahirkan dianggap tak bisa dijadikan pembenaran.
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi, I Gusti Ayu Ariyanti dan Nyoman Yudi Prasetiya Jaya tentang peristiwa yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit," kata anggota majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara saat sidang putusan di PN Denpasar.