Berita Pagaralam
Seorang Perwira Polres Pagaralam Jadi Sindikat Peredaran Narkoba, Kapolres : Saya Tindak Tegas
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Pagaralam. Ia berjanji tidak tebang pilih.
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Pagaralam.
Ia berjanji tidak tebang pilih dalam mengungkapkan kasus narkoba di Pagaralam.
Buktinya seorang anak buahnya seorang perwira juga dibekuk.
Oknum perwira itu berpangkat inspektur satu (Iptu) berinisial BS.
Perwira polisi berinisial BS tersebut diduga terlibat sindikat peredaran narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 0.57 gram, serta uang tunai Rp 1,9 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara mengatakan, mereka sebelumnya melakukan operasi senyap untuk mengungkap peredaran narkoba di Kota Pagaralam.
Baca juga: Setelah Tangkap Seorang Perwira Polisi, Polres Pagaralam Kembali Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba
Pada Kamis (13/11/2020), petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap Iptu BS dengan barang bukti sabu.
Setelah itu, petugas kembali melakukan penyelidikan terhadap empat orang warga sipil, di mana dua di antaranya merupakan jaringan Iptu BS.
"Mereka ini jaringan pengedar di Pagaralam. Saya tegas terhadap tindakan anggota, saya tidak pilih kasih, dan dia akan mendapat tindakan hukuman maksimal," kata Dolly saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (18/11/2020).
Dolly menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan anggota polisi lainnya.
Baca juga: Pagaralam Diguncang Gempa 5,2 Warga Berhamburan Keluar Rumah
Adapun para tersangka lainnya yakni BB, S (45), E (48) dan H (37).
Dari kelima tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 83,4 gram. Kemudian, ekstasi 3,76 gram, ganja 4,1 gram, uang dan ponsel.
"Semuanya masih didalami, sekarang masih terus dikembangkan. Mereka akan dikenakan pasal yang sama, Pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan hukuman maksimal," ujar Dolly.
