Pilkada Serentak 2020
Sebentar Lagi Hari Pencoblosan Pilkada, Warga Usia 17 Tahun Diimbau Segera Rekam Data e-KTP
Imbauan KPU Sumsel kepada masyarakat tujuh Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020, namun belum melakukan perekaman
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengimbau warga 7 Kabupaten di Sumsel yang sudah berusia 17 tahun saat Pilkada 2020 pada 9 Desember nanti, untuk segera merekam data e-KTP di dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) masing- masing.
Menurut komisioner KPU Sumsel Hendri Alma Wijaya, hal ini dilakukan agar warga yang telah memenuhi syarat memilih ataupun belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU Kabupaten, masih bisa menggunakan hak pilihnya menentukan pemimpinnya untuk lima tahun kedepan.
"Imbauan KPU Sumsel kepada masyarakat tujuh Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020, namun belum melakukan perekaman. Segera melakukan perekaman ke kantor Dukcapil masing-masing," kata Hendri, Jumat (13/11/2020).
Ia juga mengimbau warga yang telah berusia 17 tahun, tetapi belum merekam data e-KTP untuk segera melapor ke Dukcapil ataupun KPU setempat agar segera ditindaklanjuti.
Mengingat, tidak ada alasan bagi Dukcapil saat ini kekurangan blanko eKTP (KTP Elektronik).
Dengan demikian, mereka bisa menggunakan hak pilihnya, saat masa pencoblosan Pilkada nanti.
"Rapat beberapa waktu lalu, menurut Dirjen Dukcapil jika secara nasional khususnya dukcapil yang melaksanakan Pilkada 2020, untuk fokus menyelesaikan perekemanan KTP. Blanko sudah cukup, tidak ada alasan blanko kosong atau habis di dukcapil. Target dukcapil untuk perekamanan dan penyeleaaian eKTP harus selesai sebelum 9 Desember," bebernya.
Hendri pun mengapresiasikan Dukcapil dibeberapa daerah seperti di Kabupaten OKU Selatan, yang jemput bola melakukan perekaman bagi warganya yang belum memiliki eKTP.
"Di OKUS ada Predator atau perekaman sepeda motor. Dimana petugas dinaa dukcapil menggunakan sepeda motor dengan membawa alat perekam, mendatangi tempat- tempat warga yang sulit terjangkau," tandasnya.
Dilanjutkan Hendri, pihaknya masih berpatokan dengan aturan yang ada dan masih menunggu aturan baru PKPU, terkait teknis warga yang menggunakan hak pilihnya saat masa pandemi, dengan tetap menerapkan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun) saat mencoblos di TPS. Mengingat selama ini warga yang ada eKTP saja yang bisa memilih di TPS nanti.
"Kalau pakai surat keterangan (Suket) dari pihak dukcapil jika ia sudah merekam namun belum ada eKTP kita masih menunggu PKPU baru. Tapi kita berharap semua warga sudah ada eKTP mengingat, Dukcapil pusat sudah menjanjikan jika tidak ada kendala lagi sial blanko," tandasnya.
Sekedar informasi tujuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten se Sumsel yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, telah merampungkan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Total sebanyak 1.832.660 pemilih, yang tersebar di 5.477 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
Dijelaskan Hendri anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumsel ini pun menerangkan, warga itu akan diberikan kesempatan menggunakan hak suaranya mencoblos, satu jam (12.00-13.00 wib) sebelum waktu pencoblosan berakhir.
"Ya, dengan menggunakan surat suara cadangan atau sisa surat suara, dapat menggunakan hak suaranya diatas jam 12 siang. Sepanjang persediaan surat suara tersedia, yang bersangkutan masih diperbolehkan menggunakan hak suaranya," terang Hendri.