Berita Pagaralam
Kaget Jadi Penerima Banpres UMKM, Tanharudin Anggota DPRD Pagaralam Pertanyakan Cara Pendataan
Politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan cara pendataan Banpres UMKM yang dilakukan tim yang dinilainya tidak akurat dan tidak tepat sasaran
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Anggota DPRD Pagaralam, Tanharudin kaget namanya terdata menjadi penerima manfaat dari Program Bantuan Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan cara pendataan yang dilakukan tim yang dinilainya tidak akurat dan tidak tepat sasaran.
Sebab bantuan ini seharusnya diperuntukan bagi pelaku UMKM.
Tanharudin mengungkapkan hal ini di forum pandangan umum fraksi DPRD terhadap RAPBD tahun anggaran tahun 2021.
Ia mengetahui menjadi penerima melalui notifikasi di handphone.
Baca juga: Rapid Test Reaktif, Muzakir Sai Sohar Tersangka Kasus Suap Jadi Tahanan Kota, Segera Tes Swab
Bank mitra Banpres UMKM menyebutkan bahwa dirinya menjadi salah satu penerima manfaat.
"Saat mendapat SMS tersebut saya kaget karena nama saya menjadi salah satu penerima manfaat program ini.
"Saat saya mendapat notifikasi dari bank via Hp, maka langsung saya mendatangi dan minta dibatalkan sebagai penerima sebab merasa tidak pantas dan menurut saya banyak yang lebih berhak menerimanya," ujarnya.
Namun dijelaskan Tanhar, sebelumnya memang ada yang datang ke kediamannya dan menanyakan usaha serta nomor kontak dirinya.
"Kejadian ini harap menjadi koreksi bagi dinas terkait agar kejadian serupa tidak terulang lagi agar setiap program bantuan pemerintah dapat diberikan kepada yang layak menerimanya," katanya.
Kepala Disprindagkop Kota Pagaralam, Dawam melalui Kabid Koperasi, Eko mengatakan, pihaknya dalam pendataan memberdayakan petugas khusus serta mengikut sertakan unsur pemerintah Kecamatan, Lurah hingga RT/RW sehingga calon penerima bantuan benar-benar terdata valid dan tepat sasaran.
"Ada petugas dari kami yang mendata para calon penerma Banpres ini dan hingga penutupan program per November ini sudah terinput sebanyak 6.000 lebih pelaku UMKM yang sudah kami laporkan ke Kementrian," ungkapnya.
Baca juga: Bawa 15 Penumpang, Bus Palembang-Muara Enim Tabrak Rumah Warga
Eko menjelaskan besaran Banpres ini yakni sebesar Rp 2,4 juta yang di salurkan melalui bank yang ditunjuk melalui rekening tabungan penerima.
"Banpres ini dapat di batalkan jika calon penerima itu mempunyai tunggakan kewajiban Bank atau mempunyai saldo tabungan lebih dari Rp 2 juta," tegasnya. (SP/ Wawan Septiawan)